Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap salah satu prajurit perempuan dari Divif 3 Kostrad memasuki babak baru.
Hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut telah membuahkan hasil. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa tah ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
1. Suka Sama Suka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menguak hasil penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad.
Dari hasil penyelidikan terungkap kalau tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya. Perwira dan prajurit tersebut melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka.
2. Beberapa Kali Lakukan Hubungan Intim
Lebih mencengangkan lagi, Panglima TNI menyebut kalau keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Panglima TNI di Solo, Kamis (8/12/2022).
3. Keduanya Terancam Jadi Tersangka
Baca Juga: Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
Atas temuan fakta baru tersebut, Andika memastikan prajurit perempuan yang berinisial Letda Caj (K) GER juga akan segera ditetapkan menjadi tersangka, menyusul perwira Paspampres Mayor Infanteri BF, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ucap Panglima TNI.
Menurut Andika, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
4. Terancam Dipecat
Tak hanya diancam dengan hukuman pidana, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF juga akan diberikan hukuman yang berat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tuturnya.
Sebelumnya mencuat kabar telah terjadi perkosaan antara Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF. Hal itu terungkap setelah Letda Caj (K) GER melaporkan dirinya telah diperkosa Mayor Infanteri BF saat keduanya bertugas mengamankan KTT G20 di Bali November 2022 lalu.
Letda Caj (K) GER menceritakan, dirinya dirudapaksa oleh Mayor Infanteri BF di hotel di kawasan Jimbaran Bali, ketika ia merasa tidak enak badan.
Kasus tersebut sempat membuat heboh kalangan TNI, hingga membuat Kasad TNI Jenderal Dudung Abdurrachman turun tangan.
Pada Rabu (7/12/2022) lalu,
ia menyatakan akan mengecek kebenaran kabar adanya kasus pemerkosaan tersebut.
"Nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa karena akan kita cek," ujar Jenderal Dudung dikutip dari Antara, Rabu (7/12/2022).
Menurut dia, pemerkosaan merupakan kasus yang tergolong berat. Dan sesuai dengan peraturan militer, pelaku pemerkosaan dalam lingkumTNI bisa dikenakan sanksi pemecatan.
Saat itu ia juga mengatakan telah memberikan pendampingan psikologis kepada Letda Caj (K) GER yang ketika itu masih dianggap sebagai korban pemerkosaan.
Ia menyebut, pendampingan terhadap korban akan dilakukan oleh atasannya. "Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan," lanjut Dudung.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Anggota Kowad Yang Ngaku Diperkosa Paspampres Ternyata Suka Sama Suka
-
Jadi Korban Pemerkosaan, Prajurit Wanita Ini Terancam Dipecat, Panglima TNI Andika Perkasa Beberkan Alasanya
-
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
-
Panglima TNI: Prajurit Wanita Divif 3 Kostrad itu bukan Diperkosa Perwira Paspampres, tapi Hubungan Suka sama Suka
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelindo Siap Layani Arus Mudik Lebaran di 63 Terminal Penumpang
-
DTSEN Rayakan Satu Tahun, Pemutakhiran Data Terus Diperkuat
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK