Suara.com - Ahli psikologi Reni Kusumowardhani membeberkan bagaimana kondisi psikologis atau kejiwaan terdakwa Bharada E, ketika Ferdy Sambo mendesaknya untuk menembak Yosua.
Menurut dia, rasional Bharada E dikalahkan oleh emosi yang memuncak.
Hal tersebut dikatakan Reni ketika dirinya menjawab pertanyaan kuasa hukum Eliezer dalam persidangan kasus Ferdy Sambo cs pada Rabu, (21/12/2022).
"Bagaimana analisis psikologis kejiwaan Bharada E pada detik-detik sebelum terjadi penembakan yang dilakukan terhadap Yosua, khususnya ketika Sambo perintahkan dia 'woi kau tembak cepat-cepat kau tembak dia," tanya kuasa hukum Bharada E kepada ahli.
"Kondisi psikologisnya pada saat itu memang dalam keadaan ketakutan. Di dalam situasi ketakutan ada satu emosi yang memuncak. Kalau bicara emosi, bisa mengarahkan perilaku seseorang," jawab ahli.
Pada kondisi emosi, ahli menyebut bahwa reaksi emosional otot itu dapat mengaktivasi daerah lain untuk memulai sebuah aktivitas perilaku.
Contohnya, kalau takut bisa lari atau diam. Kalau seseorang marah bisa memukul atau yang lainnya.
"Di dalam hal ini dalam kondisi Bharada E ketakutan yang luar biasa. Namun ciri kepribadiannya memang belum matang keputusan perilakunya mematuhi," tuturnya.
"Ini disebut obedient destruktif. Jadi ada kepatuhan yang efeknya memang merusak,' sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Sebagai Sosok yang Kurang PD Dan Tak Bisa Kontrol Emosi
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri, Putri Candrawathi Gampang Menyesuaikan, Ahli: Mereka Saling Membutuhkan
-
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!
-
Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?
-
Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Rela Langgar Norma Demi Melindungi Diri
-
Brigadir J Berubah Usai Jadi Ajudan Putri Candrawathi, Ahli: Penampilan Mewah Sikap Berkuasa
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut