Suara.com - Ahli psikologi Reni Kusumowardhani membeberkan bagaimana kondisi psikologis atau kejiwaan terdakwa Bharada E, ketika Ferdy Sambo mendesaknya untuk menembak Yosua.
Menurut dia, rasional Bharada E dikalahkan oleh emosi yang memuncak.
Hal tersebut dikatakan Reni ketika dirinya menjawab pertanyaan kuasa hukum Eliezer dalam persidangan kasus Ferdy Sambo cs pada Rabu, (21/12/2022).
"Bagaimana analisis psikologis kejiwaan Bharada E pada detik-detik sebelum terjadi penembakan yang dilakukan terhadap Yosua, khususnya ketika Sambo perintahkan dia 'woi kau tembak cepat-cepat kau tembak dia," tanya kuasa hukum Bharada E kepada ahli.
"Kondisi psikologisnya pada saat itu memang dalam keadaan ketakutan. Di dalam situasi ketakutan ada satu emosi yang memuncak. Kalau bicara emosi, bisa mengarahkan perilaku seseorang," jawab ahli.
Pada kondisi emosi, ahli menyebut bahwa reaksi emosional otot itu dapat mengaktivasi daerah lain untuk memulai sebuah aktivitas perilaku.
Contohnya, kalau takut bisa lari atau diam. Kalau seseorang marah bisa memukul atau yang lainnya.
"Di dalam hal ini dalam kondisi Bharada E ketakutan yang luar biasa. Namun ciri kepribadiannya memang belum matang keputusan perilakunya mematuhi," tuturnya.
"Ini disebut obedient destruktif. Jadi ada kepatuhan yang efeknya memang merusak,' sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Sebagai Sosok yang Kurang PD Dan Tak Bisa Kontrol Emosi
Sebagai informasi, Sambo mengaku emosi mengetahui istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang. Sambo mengaku memanggil Brigadir Yosua untuk mengonfirmasi peristiwa itu, tetapi justru berakhir menjadi aksi eksekusi mati dengan dibantu Bharada E.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Kurang Percaya Diri, Putri Candrawathi Gampang Menyesuaikan, Ahli: Mereka Saling Membutuhkan
-
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!
-
Bak Sindir Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Jaksa ke Saksi Ahli: Sekarang Sudah SP3, Statusnya Sudah Nol?
-
Ahli Psikologi Forensik Sebut Ferdy Sambo Rela Langgar Norma Demi Melindungi Diri
-
Brigadir J Berubah Usai Jadi Ajudan Putri Candrawathi, Ahli: Penampilan Mewah Sikap Berkuasa
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja