Suara.com - Pencarian pihak kepolisian terkait penculikan seorang bocah bernama Malika berusia 6 tahun kini telah berakhir. Bocah yang dinyatakan hilang sejak 7 Desember 2022 lalu pun kini telah ditemukan di daerah Cipadu, Tangerang Selatan, Senin (2/1/2023) malam.
Polisi menciduk Iwan Sumarno, sang pelaku penculikan yang sempat menyembunyikan keberadaan Malika. Malika yang ditemukan dalam keadaan cukup terguncang psikologisnya langsung diamankan dan dipertemukan dengan orang tuanya.
Adapun beberapa temuan yang ditemukan oleh pihak kepolisian selama pencarian hingga penemuan Malika. Simak inilah selengkapnya.
1. Polisi ungkap motif Iwan
Dari penelusuran dan interogasi yang dilakukan terhadap Iwan, polisi pun mengungkap bahwa pengakuan dan motif Iwan dalam menculik Malika karena alasannya ingin menyayangi dan merawat Malika karena merasa memiliki.
“Modus mengajak Malika mulung seakan memiliki Malika,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Selasa (3/1/2023).
2. Pelaku sempat menutupi keberadaan Malika
Saat ditemukan di daerah Ciledug, Tangerang, Iwan yang ditemui oleh anggota polisi pun sempat menutupi keberadaan Malika. Hingga saat ditanya, tiba tiba terdengar suara Malika dari gerobak milik Iwan.
“Dia tak boleh muncul dalam gerobak ini. Begitu mau ditangkap, terjadi ribut-ribut dan terdengar si anak, spontan keluar dari gerobak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
3. Ada luka memar di tubuh Malika
Saat ditemukan oleh polisi, Malika didapati memiliki luka memar pada bagian pinggang dan bibir.
Berdasarkan investigasi dan keterangan dari pelaku, Malika mendapat kekerasan fisik saat diculik karena tidak menuruti perintah Iwan.
“Iya itu dipinggang ada kekerasan, memar. Itu diperkirakan akibat tendangan, makanya nanti akan diperiksa lebih lanjut." lanjut Zulpan.
4. Malika sempat diminta jadi pemulung
Dari hasil investigasi pula, Malika diketahui dipaksa memulung oleh Iwan. Iwan Sumarno juga melakukan kegiatan memulung seperti biasa sambil mengajak Malika yang ikut dalam gerobaknya.
Kegiatan itu meliputi mengumpulkan barang bekas dari satu tempat ke tempat lain dan tempat istirahat mereka pun berpindah-pindah. Hal ini juga sempat menyulitkan kepolisian mencari jejak Iwan.
5. Hasil visum tidak ada kekerasan seksual
Seperti diketahui, Iwan Sumarno pernah dipenjara atas kasus pencabulan. Namun, Endra Zulpan mengatakan bahwa Malika dipastikan tidak menjadi korban pelecehan seksual selama diculik lelaki berusia 42 itu berdasarkan hasil visum tim dokter.
“Tidak ada (kekerasan seksual), hasil visum tidak ada pelecehan seksual,” kata Zulpan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2022).
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Remuk! Begini Perasaan Kakak Malika usai Tahu Adiknya Diculik Residivis Kasus Pencabulan
-
Hukuman Telak Bagi Pemulung Penculik Malika: Iwan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Bui
-
Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
-
Diculik Manusia Gerobak, Perjuangan Keluarga Cari Malika: Jakarta, Bogor hingga Tangerang Ditempuh Jalan Kaki
-
Malika Dieksploitasi Selama 26 Hari Diculik Manusia Gerobak
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Polisi Usut Kasus Dugaan Penyerangan di Kafe Kemang Jaksel
-
Dicecar Komisi III DPR, MKMK Tegaskan Proses Laporan Adies Kadir Masih Tahap Pendahuluan
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Awal Ramadan Beda Lagi, Pakar Ungkap Mengapa Muhammadiyah Lebih Dulu Tetapkan Puasa
-
Jaga Marwah MKMK, Palguna Pilih Mundur Ketimbang Beberkan Substansi Perkara Soal Adies Kadir ke DPR
-
Selama Ramadan, Ini Skema Jam Kerja Baru ASN DKI
-
Ketua MKMK di DPR: Tidak Boleh Ada Satu pun Lembaga yang Mengintervensi Kami