Penangkapan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena KPK menduga Lukas akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara. KPK memperoleh informasi Lukas akan pergi pada Selasa (10/1/2023) melalui Bandara Sentani. Setelah memperoleh info itu, Firli berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabida untuk menangkap Lukas.
5. Alasan Penerapan Strategi Hitung Nasi Bungkus
Alasan penerapan strategi dengan hitung nasi bungkus ini diterapkan karena sebelumnya, penangkapan terhadap Lukas Enembe berujung kericuhan.
Massa pendukung Lukas bahkan menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua dengan membawa senjata tajam dan panah. Seorang simpatisan Lukas pun saat itu tewas akibat kericuhan di Bandara Sentani.
6. Simpatisan Ada yang Meninggal
Ada 4 orang yang terkena peluru nyasar aparat keamanan saat membubarkan massa yang memaksa masuk di Bandara Sentani. Simpatisan itu tidak terima penangkapan KPK terhadap Lukas.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Ajun Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyatakan keempat korban luka-luka. Kemudian satu orang meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
7. Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD
Setelah berhasil ditangkap, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.45 WIB. Kemudian, ia dibawa ke RSPAD untuk diperiksa secara intensif.
Itulah fakta strategi hitung nasi bungkus yang akhirnya ringkus Lukas Enembe. Sebelumnya, ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan total nilai Rp11 miliar berupa Rp1 miliar suap dan Rp10 miliar gratifikasi.
Teknisnya, sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek, tersangka Lukas Enembe menerima suap dari tersangka RL sebesar Rp1 miliar. Kemudian, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar yang diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Atas tindakan tersebut, Lukas pun diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Soal Lukas Enembe, AHY Ingin Keadilan Penegakan Hukum: Tak Boleh Ada Kelompok Lain Diamankan, Kita Jadi Sasaran Tembak
-
Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Kendaraan Mewah hingga Logam Mulia Capai Rp4,5 M
-
Ngelunjak! Sederet Permintaan Janggal Lukas Enembe usai Ditangkap KPK, Protes Ubi hingga Pesawat Garuda
-
Buka Suara Setelah KPK Tangkap Lukas Enembe, AHY: Hak Kesehatannya Harus Dipenuhi, Baru Proses Hukum Dijalankan
-
AHY Minta Masyarakat Papua Terima Proses Hukum Lukas Enembe: Tidak Tebang Pilih, Adil Buat Semua
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya