Suara.com - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disinyalir akan mendekati babak akhir.
Adapun para anggota 'Geng Sambo' alias para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini tengah menanti nasib mereka di persidangan.
Publik kini menerka-nerka seberapa berat para terdakwa pembunuh Yosua akan dihukum di pengadilan. Tuntutan terhadap kelima sosok tersebut akan dibacakan beberapa waktu ke depan.
Pakar hukum beri sinyal semua anggota 'Geng Sambo' dapat hukuman maksimal, kecuali satu orang
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar turut memberikan prediksi terhadap beratnya tuntutan yang akan diberikan kepada setiap anggota 'Geng Sambo'.
Fickar menegaskan bahwa tiap anggota Geng Sambo akan mendapatkan hukuman yang maksimal kecuali satu orang. Itu berarti, hampir semua terdakwa yang terlibat dalam malam insiden penembakan maut terhadap mendiang Yosua akan dihukum mati.
Lantas, siapakah yang akan bebas dari hukuman mati?
Fickar dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023) menegaskan bahwa Bharada E dapat selamat dari regu tembak lantaran menjadi justice collaborator. Lebih lanjut Fickar menjelaskan bahwa sebagai seorang justice collaborator, Bharada E maksimal mendapatkan hukuman seumur hidup.
Hal tersebut mempertimbangkan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Fickar juga memberi prediksi bagi beberapa pihak terdakwa lainnya yang tidak terlibat langsung dalam kematian Yosua. Para pemeran 'sampingan' di tengah pusaran kasus Brigadir J tak akan mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun, terutama bagi mereka yang tak tahu kejadian sebenarnya dan hanya terseret oleh tipu daya Sambo.
Sidang tuntutan terdakwa kasus Brigadir J akan segera digelar
Kejaksaan Agung RI menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) siap untuk membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Terdekat, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu di persidangan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/1/2023).
JPU menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E dikarenakan terdakwa Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa. JPU meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
-
Diberi Sambo Imbalan iPhone 13, Kuat Maruf Dituntut Ringan Jaksa di Kasus Yosua: 8 Tahun Bui
-
PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan
-
Tergiur Hadiah iPhone 13 dari Ferdy Sambo, Alasan Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J
-
Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!