News / Nasional
Senin, 13 Februari 2023 | 18:33 WIB
Terdakwa penilapan dan penjulan barang bukti sabu, Irjen Teddy Minahasa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan dua orang saksi dari penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Jakarta Barat, pada Senin (13/2/2022).
Baca 10 detik

Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut.

Di saat itu lah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota.

Load More