Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah vonis yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yakni hukuman penjara 1,5 tahun.
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu lah, vonis ringan terhadap Richard Eliezer mendapatkan beragam reaksi dari sejumlah pihak. Siapa saja mereka dan seperti apa reaksinya? Berikut ulasannya.
Ronny Talapessy menangis haru
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy tak bisa menahan tangisnya usai mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam ruang sidang, ia sempat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak gembira usai hakim membacakan vonis.
Ia lalu lembali duduk dan mengambil selembar tisu untuk menyeka air matanya. Usai sidang, Ronny mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer. Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," katanya.
Baca Juga: Adu Mulut, Mahfud MD Sikat Habis Pendapat Rocky Gerung Hingga Tidak Berkutik: Sebut Nama SBY?
Eks kuasa hukum Eliezer sambut baik vonis hakim
Mantan pengacara Richard Eliezer, Deolipa Yumara juga ikut angkat suara mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan kliennya itu.
Ia menilai, putusan hakim PN Jakarta Selatan itu sudah benar dan tepat karena meski sebagai eksekutor, Bharada E juga membantu menguak kasus ini menjadi terang benderang karena menjadi Justice Collaborator.
"Sudah benar itu majelis hakim, mempertimbangkan karena dia juga kan jadi JC. Pelaku tapi yang bekerja sama kan udah benar," ungkapnya.
Mahfud MD tepuk tangan
Vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer mendapatkan respons positif dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia turut menyaksikan jalannya sidang putusan Eliezer melalui ruang kerjanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, rabu (15/2/2023).
Ketika Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E, spontan Mahfud MD bertepuk tangan.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini," ujarnya.
Orang tua Brigadir J terima putusan hakim
Reaksi terhadap putusan hakim pada Bharada E juga ditunjukkan oleh orang tua Brigadir J yang merupakan korban dalam kasus pembunuhan berencana itu.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan, ia menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim itu merupakan takdir Tuhan.
"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," ujar Rosti pada awak media setelah persidangan Richard Eliezer selesai.
Bibi Brigadir J mengaku kecewa
Ternyata tidak semua pihak bisa menerima vonis hakim terhadap Richard Eliezer. Salah satunya datang dari bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak.
Ia mengaku kecewa dengan putusan tersebut dan menilai vonis hakim untuk Bharada E terlalu rendah.
Menurut Rohani, meski Eliezer bertindak sebagai Justice Collaborator, hal itu tidak menghilangkan fakta kalau dia adalah eksekutor keponakannya.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Adu Mulut, Mahfud MD Sikat Habis Pendapat Rocky Gerung Hingga Tidak Berkutik: Sebut Nama SBY?
-
Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E
-
Pengalaman Richard Menjalankan Perintah Atasan Jadi Pembelajaran Bagi Personel Polri
-
Vonis Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Bak Turun Tangga: Sambo Cs Dapat Ultra Petita, Bharada E Ringan
-
Berpeluang Tak Dipecat, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer usai Divonis Ringan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO