Suara.com - Anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) ternyata tidak hanya menganiaya David (17) anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Tetapi juga memaksa push up 50 kali dan melakukan sikap tobat di aspal.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru.
"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ketika itu, kata Ade Ary, David menyatakan tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya, Mario meminta temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) untuk mencontohkan.
"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepalaa anak korban ketika posisi push up," katanya.
Shane Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, penyidik juga telah resmi menahan Shane. Teman Mario tersebut ditahan usai ditetapkan tersangka.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Shane terus menunduk saat digiring penyidik ke hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023) petang. Tak ada sedikit kata penyesalan yang keluar dari mulutnya saat ditanya awak media.
Baca Juga: Shane Lukas Provokasi Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David: Wah Parah, Hajar Saja!
Ade Ary menyebut Shane ditetapkan tersangka karena terbukti membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario terhadap David. Selain membiarkan, Shane juga turut merekam video dengan handphone atau HP milik Mario ketika penganiayaan itu terjadi.
"Tersangka S kami lakukan penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka," kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut tersangka Shane tidak hanya berperan membiarkan dan mereka video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Tetapi dia juga turut mencontohkan sikap tobat kepada David atas perintah Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya, kata Ade Ary, Shane dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Dia terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Motif
Berita Terkait
-
Kasus Anak Pejabat DJP Aniaya David, Pihak Sekolah Benarkan Ag Tercatat Sebagai Siswi Tarakanita
-
Rekam Video saat David Dianiaya, Shane Lukas Teman Mario Dandy Terus Tertunduk Saat Resmi Ditahan di Polres Jaksel
-
Cium Kejanggalan Aliran Duit di Rekening Rafael Alun Trisambodo, PPATK Ungkap Ada Perantara
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
Diangkut Barracuda Brimob, Koper Barang Bukti dari Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya
-
DPR Minta Kemendagri Turun Tangan Usai PPPK di Tidore Terancam Dirumahkan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset
-
Polri Geledah 12 Lokasi Korupsi PLN-Asabri, DPR: Siapa pun Wajib Hormati Proses Hukum!
-
IISAR 2026 Resmi Dibuka, Basarnas Dorong Kolaborasi Global dan Teknologi SAR Hadapi Ancaman Bencana
-
Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam
-
Polri Belum Pastikan Foto Keluarga di Brankas Rp476 Miliar Milik Febrie Adriansyah
-
Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
-
Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!