Suara.com - Pemerintah resmi mengizinkan sejumlah pihak mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil dari sedimentasi di laut untuk kemudian diekspor. Kebijakan terbaru ini pun menuai kritik dari beberapa pihak. Mengenal apa itu ekspor pasir laut dan untung ruginya.
Diketahui, kegiatan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi terbit pada Senin (29/5/2023). Peraturan terbaru ini dinilai "membuka ruang" bagi sejumlah perusahaan untuk dapat mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.
Melansir dari berbagai sumber, Indonesia pertama kali mencabut izin untuk ekspor pasir laut yaitu pada tahun 2003. Peraturan tersebut kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2007 sebagai bentuk perlawanan terhadap kegiatan ekspor pasir laut secara ilegal.
Sebelum adanya larangan ini, Indonesia adalah negara pemasok terbesar pasir laut tethadap kebutuhan reklamasi yang ada di Singapura. Adapun, kegiatan ekspor pasir laut dari Indonesia ke Singapura mencapai rata-rata 53 juta ton setiap tahunnya dalam periode 1997 sampai 2002.
Berdasarkan laporan dari PBB pada tahun 2019, Singapura adalah importir terbesar pasir laut di dunia. Bahkan dalam kurun waktu selama dua dekade, Singapura sudah mengimpor sebanyak 517 juta ton pasir laut dari negara tetangga. Kemudian, Malaysia pun mengikuti jejak Indonesia dengan menerapkan larangan ekspor pasir laut pada tahun 2019. Kala itu, Malaysia adalah pemasok utama pasir laut bagi Singapura.
Untung Rugi Ekspor Pasir Laut
Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, mengungkapkan keuntungan dari kegiatan ekspor pasir laut ke kas negara ini kecil dan hanya dalam jangka pendek. Menurutnya, dibukannya kembali penambangan pasir laut tersebut justru akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang membahayakan untuk keberlangsungan ekosistem dan juga kehidupan masyarakat di pesisir pantai.
"Jadi, keuntungan ekonominya itu jangka pendek, tapi kerusakannya panjang. bahkan lebih panjang dari yang dibayangkan oleh pemerintah. Nah ini kan belum keluar hasil turunan dari PP ini, katanya akan menyusul hasil per kilogramnya," kata Parid saat dihubungi, Jumat (2/6).
"Tapi kalau belajar dari dua dekade yang lalu, itu mengerikan sangat murah. Kalaupun dimahalin misalnya, itu keuntungan ekonominya lebih sedikit dari pada kerusakan yang akan dihasilkan," tambahnya.
Baca Juga: Menteri KKP: Uang Hasil Ekspor Pasir Laut untuk Bangun Wilayah Konservasi
Parid menilai bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan banyaknya pulau-pulau di Indonesia yang tenggelam. Hal ini tentu disebabkan karena aktivitas penambangan yang dilakukan secara terus-menerus dan dalam jumlah yang banyak. Adapun wilayah yang dipastikan akan terdampak adalah Kepulauan Riau, Kepulauan Seribu, Maluku, NTT hingga NTB.
Lebih lanjut Parid Ridwanuddin, menyebutkan kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut ini bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menyehatkan kembali ekosistem laut. Sementara itu, peneliti dari Greenpeace Indonesia, Afdillah Chudiel, menyebutkan jika tambang pasir laut bisa memperburuk krisis iklim.
Demikianlah ulasan mengenai mengenal apa itu ekspor pasir laut dan untung ruginya. Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita menjaga dan melindungi sumber daya alam bukan malah merusaknya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Menteri KKP: Uang Hasil Ekspor Pasir Laut untuk Bangun Wilayah Konservasi
-
Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor