Suara.com - Pemerintah resmi mengizinkan sejumlah pihak mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil dari sedimentasi di laut untuk kemudian diekspor. Kebijakan terbaru ini pun menuai kritik dari beberapa pihak. Mengenal apa itu ekspor pasir laut dan untung ruginya.
Diketahui, kegiatan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi terbit pada Senin (29/5/2023). Peraturan terbaru ini dinilai "membuka ruang" bagi sejumlah perusahaan untuk dapat mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.
Melansir dari berbagai sumber, Indonesia pertama kali mencabut izin untuk ekspor pasir laut yaitu pada tahun 2003. Peraturan tersebut kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2007 sebagai bentuk perlawanan terhadap kegiatan ekspor pasir laut secara ilegal.
Sebelum adanya larangan ini, Indonesia adalah negara pemasok terbesar pasir laut tethadap kebutuhan reklamasi yang ada di Singapura. Adapun, kegiatan ekspor pasir laut dari Indonesia ke Singapura mencapai rata-rata 53 juta ton setiap tahunnya dalam periode 1997 sampai 2002.
Berdasarkan laporan dari PBB pada tahun 2019, Singapura adalah importir terbesar pasir laut di dunia. Bahkan dalam kurun waktu selama dua dekade, Singapura sudah mengimpor sebanyak 517 juta ton pasir laut dari negara tetangga. Kemudian, Malaysia pun mengikuti jejak Indonesia dengan menerapkan larangan ekspor pasir laut pada tahun 2019. Kala itu, Malaysia adalah pemasok utama pasir laut bagi Singapura.
Untung Rugi Ekspor Pasir Laut
Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, mengungkapkan keuntungan dari kegiatan ekspor pasir laut ke kas negara ini kecil dan hanya dalam jangka pendek. Menurutnya, dibukannya kembali penambangan pasir laut tersebut justru akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang membahayakan untuk keberlangsungan ekosistem dan juga kehidupan masyarakat di pesisir pantai.
"Jadi, keuntungan ekonominya itu jangka pendek, tapi kerusakannya panjang. bahkan lebih panjang dari yang dibayangkan oleh pemerintah. Nah ini kan belum keluar hasil turunan dari PP ini, katanya akan menyusul hasil per kilogramnya," kata Parid saat dihubungi, Jumat (2/6).
"Tapi kalau belajar dari dua dekade yang lalu, itu mengerikan sangat murah. Kalaupun dimahalin misalnya, itu keuntungan ekonominya lebih sedikit dari pada kerusakan yang akan dihasilkan," tambahnya.
Baca Juga: Menteri KKP: Uang Hasil Ekspor Pasir Laut untuk Bangun Wilayah Konservasi
Parid menilai bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan banyaknya pulau-pulau di Indonesia yang tenggelam. Hal ini tentu disebabkan karena aktivitas penambangan yang dilakukan secara terus-menerus dan dalam jumlah yang banyak. Adapun wilayah yang dipastikan akan terdampak adalah Kepulauan Riau, Kepulauan Seribu, Maluku, NTT hingga NTB.
Lebih lanjut Parid Ridwanuddin, menyebutkan kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut ini bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menyehatkan kembali ekosistem laut. Sementara itu, peneliti dari Greenpeace Indonesia, Afdillah Chudiel, menyebutkan jika tambang pasir laut bisa memperburuk krisis iklim.
Demikianlah ulasan mengenai mengenal apa itu ekspor pasir laut dan untung ruginya. Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita menjaga dan melindungi sumber daya alam bukan malah merusaknya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Menteri KKP: Uang Hasil Ekspor Pasir Laut untuk Bangun Wilayah Konservasi
-
Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini