Suara.com - Pemerintah resmi mengizinkan sejumlah pihak mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil dari sedimentasi di laut untuk kemudian diekspor. Kebijakan terbaru ini pun menuai kritik dari beberapa pihak. Mengenal apa itu ekspor pasir laut dan untung ruginya.
Diketahui, kegiatan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi terbit pada Senin (29/5/2023). Peraturan terbaru ini dinilai "membuka ruang" bagi sejumlah perusahaan untuk dapat mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi.
Melansir dari berbagai sumber, Indonesia pertama kali mencabut izin untuk ekspor pasir laut yaitu pada tahun 2003. Peraturan tersebut kemudian ditegaskan kembali pada tahun 2007 sebagai bentuk perlawanan terhadap kegiatan ekspor pasir laut secara ilegal.
Sebelum adanya larangan ini, Indonesia adalah negara pemasok terbesar pasir laut tethadap kebutuhan reklamasi yang ada di Singapura. Adapun, kegiatan ekspor pasir laut dari Indonesia ke Singapura mencapai rata-rata 53 juta ton setiap tahunnya dalam periode 1997 sampai 2002.
Berdasarkan laporan dari PBB pada tahun 2019, Singapura adalah importir terbesar pasir laut di dunia. Bahkan dalam kurun waktu selama dua dekade, Singapura sudah mengimpor sebanyak 517 juta ton pasir laut dari negara tetangga. Kemudian, Malaysia pun mengikuti jejak Indonesia dengan menerapkan larangan ekspor pasir laut pada tahun 2019. Kala itu, Malaysia adalah pemasok utama pasir laut bagi Singapura.
Untung Rugi Ekspor Pasir Laut
Manager Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Parid Ridwanuddin, mengungkapkan keuntungan dari kegiatan ekspor pasir laut ke kas negara ini kecil dan hanya dalam jangka pendek. Menurutnya, dibukannya kembali penambangan pasir laut tersebut justru akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan yang membahayakan untuk keberlangsungan ekosistem dan juga kehidupan masyarakat di pesisir pantai.
"Jadi, keuntungan ekonominya itu jangka pendek, tapi kerusakannya panjang. bahkan lebih panjang dari yang dibayangkan oleh pemerintah. Nah ini kan belum keluar hasil turunan dari PP ini, katanya akan menyusul hasil per kilogramnya," kata Parid saat dihubungi, Jumat (2/6).
"Tapi kalau belajar dari dua dekade yang lalu, itu mengerikan sangat murah. Kalaupun dimahalin misalnya, itu keuntungan ekonominya lebih sedikit dari pada kerusakan yang akan dihasilkan," tambahnya.
Baca Juga: Menteri KKP: Uang Hasil Ekspor Pasir Laut untuk Bangun Wilayah Konservasi
Parid menilai bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan banyaknya pulau-pulau di Indonesia yang tenggelam. Hal ini tentu disebabkan karena aktivitas penambangan yang dilakukan secara terus-menerus dan dalam jumlah yang banyak. Adapun wilayah yang dipastikan akan terdampak adalah Kepulauan Riau, Kepulauan Seribu, Maluku, NTT hingga NTB.
Lebih lanjut Parid Ridwanuddin, menyebutkan kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut ini bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk menyehatkan kembali ekosistem laut. Sementara itu, peneliti dari Greenpeace Indonesia, Afdillah Chudiel, menyebutkan jika tambang pasir laut bisa memperburuk krisis iklim.
Demikianlah ulasan mengenai mengenal apa itu ekspor pasir laut dan untung ruginya. Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya kita menjaga dan melindungi sumber daya alam bukan malah merusaknya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Menteri KKP: Uang Hasil Ekspor Pasir Laut untuk Bangun Wilayah Konservasi
-
Untung Besar Pengusaha di Balik Izin Ekspor Pasir Laut, Kadin Jakarta: Cuan Gede!
-
Pemerintah Izinkan Ekspor Pasir Laut Karena Permintaan Pengusaha?
-
Heboh Ekspor Pasir Laut, Deretan Perusahaan Ini Pernah Lakukan Penambangan Ilegal
-
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut Indonesia: Sempat Bikin Dua Pulau 'Hilang'
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Harga BBM Naik, API Sebut Kehidupan Perempuan Kian Tercekik
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!