Suara.com - Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Diduga peran dari Ridwan Djamaluddin dalam kasus tersebut adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan blok Mandiodo, menyebabkan kerugian negara total Rp 5,7 triliun. Lantas seperti apa profil Ridwan Djamaluddin selengkapnya?
Ridwan Djamaluddin tidak menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM sejak 31 Maret 2023. Ridwan menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara sejak 2020.
Setelah selesai dari jabatan sebagai ASN, Ridwan Djamaluddin berkedudukan sebagai Komisaris MIND ID, induk holding BUMN tambang. Ia juga merangkap jabatan sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sejak Mei 2022.
Sosok yang saat ini sedang ditahan oleh Kejagung ini pernah mendapatkan penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Preisden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Profil Ridwan Djamaluddin secara lengkap, mengenai kehidupan dan karirnya dapat disimak di sini.
Riwayat Pendidikan Ridwan Djamaluddin
Ridwan Djamaluddin lahir pada 24 Maret 1963 di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laman Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah sarjana jurusan Geologo Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia lulus pada 31 Desember 1989.
Setelah itu, Ridwan Djamaluddin melanjutkan pendidikan di Belanda, Faculty of Geo-Information Science and Earth Observation (ITC), University of Twente. Ia lulus pada 10 September 1993. Ia juga lulusan studi S3, Texas A&M University, Amerika Serikat Jurusan Geografi.
Perjalanan Karier Ridwan Djamaluddin
Baca Juga: Modus Korupsi Dirut Anak Usaha PT KAI: Otak-atik Anggaran untuk Digelapkan
Dalam perjalanan karir, Ridwan Djamaluddin menjabat sebagai Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknolgi (BPPT) pada 2010-2015. Di sini, ia ikut mengembangkan teknologi pengindraan jarak jauh dan tsunami.
Pada tahun 2015-2020, ia menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Ridwan menjalankan tugas di bidang infrastruktur kemaritiman dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Jabatan terakhirnya di Kementerian ESDM adalah sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, mulai tahun 2020.
Harta Kekayaan Ridwan Djamaluddin
Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), mengungkap total kekayaan Ridwan Djamaluddin adalah sebesar Rp16,6 miliar untuk periode pelaporan tahun 2022. Rincian harta kekayaannya sebagai berikut:
- Memiliki 9 tanah dan bangunan, total senilai Rp 5,08 miliar.
- Memiliki 4 harta alat dan transportasi, total senilai Rp 815 juta.
- Memiliki harta bergerak, total senilai Rp 1,42 miliar
- Memiliki surat berharga, total senilai Rp 1,44 miliar.
- Memiliki kekayaan berupa kas dan setara kas, total senilai Rp 7.878.358.203.
Berita Terkait
-
Harta Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi, Setahun Naik Rp3 M
-
Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
-
Sepak Terjang Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Tukin
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan