Suara.com - Sebanyak 18 orang yang terlibat dalam kerusuhan seusai laga final leg 2 Liga 1 Indonesia di Surabaya, Jawa Timur pada 31 Mei lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan para tersangka kasus kerusuhan masih anak-anak.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Ari Bayu Aji saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/6/2024) sore.
Dalam kerusuhan itu, kata dia, polisi awalnya meringkus 34 terduga pelaku hingga akhirnya hanya menetapan 18 orang tersangka.
"Namun, akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," katanya dikutip dari Antara, Senin.
Terhadap tersangka anak-anak, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.
Laga sepak bola babak final leg 2 antara tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung yang memicu kerusuhan ini semestinya tanpa dihadiri suporter tim tamu.
Pertandingan yang dimenangkan Persib, sekaligus menobatkan tim Maung Bandung sebagai juara Liga 1 Indonesia tahun 2024 itu, berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur
Namun, kerusuhan-nya terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Yaitu saat massa di Surabaya menghadang suporter Persib, yang sebenarnya telah berada dalam pengawalan polisi.
Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa. Namun, baku hantam massa dengan polisi tak terelakkan.
Baca Juga: Rusuh di Papua Nugini, Jokowi dan Prabowo Malah Disalahkan, Netizen: Ketebak Pendukung Paslon Mana
Waka Polres Kompol Ari Bayu Aji mengungkap massa Surabaya berupaya menghadang suporter Persib, hingga akhirnya menyerang polisi yang melakukan pengamanan, karena terprovokasi dari saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial.
"Terkait dengan tindak pidana-nya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tutur Kompol Ari. (Antara)
Berita Terkait
-
Kronologi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Ada Etnis Jawa , Apakah WNI Turut Jadi Korban?
-
Jimly Asshiddiqie Bagikan Video Kerusuhan Pemilu 2019: Semoga Tidak Terjadi Lagi di 2024
-
Rusuh di Papua Nugini, Jokowi dan Prabowo Malah Disalahkan, Netizen: Ketebak Pendukung Paslon Mana
-
Cerita Ayah Harun Al Rasyid Kaget Didatangi Anies Baswedan Usai Subuh
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh