Suara.com - Dukungan untuk menyempurnakan Revisi Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula Serba Guna kampus, Senin (6/10/2024).
Dukungan itu termasuk di dalamnya mengenai penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun untuk Perwira dan Bintara yang memiliki keahlian khusus.
Penambahan usia pensiun ini selaras dengan revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pengajuan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Klaster umur sudah berkembang seiring angka harapan hidup sekarang ini mencapai 70 tahun. Tidak ada masalah jika diperpanjang 2 tahun jadi 60 tahun pensiun. Dulu ASN dari 56 jadi 58 tahun," ujar Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Janry Haposan Simanungkalit saat memberikan ide dan pemikiran mengenai penambahan batas usia pensiun.
Namun, kata dia, meski tak ada masalah harus juga dipertimbangkan klaster jabatan apa saja dan posisi mana saja yang dapat dilakukan perpanjangan usia pensiun jadi 60 tahun. Harus jelas kriterianya, karena ada kata dapat cenderung subjektif.
Dalam FGD Revisi Ketiga UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian itu, hadir anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sumatera Utara (Sumut) 1, Hinca Panjaitan, sebagai pemantik diskusi.
Hinca menyampaikan, FGD revisi ketiga UU Polri ini baru pertama kali diselenggarakan untuk seluruh Indonesia. FGD dihadiri para Dekan, Dosen dan akademisi dari berbagai universitas di Medan, LBH Medan serta mahasiswa.
Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusi mengatakan, angka harapan hidup semakin panjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.
Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua.
Baca Juga: Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?
"Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Medan Area, Ara Auza mengatakan, perubahan undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR tentu untuk kebaikan, tak mungkin hal negatif maupun jahat.
"Sah-sah juga penambahan usia pensiun jadi 60 tahun. Kita dukung UU, ini pasti baik, tak mungkin jahat. Termasuk penambahan usia, kita dukung polisi berbenah, masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini," kata Ara Auza.
Dekan FISIP USU, Hatta Ridho mengatakan, FGD Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ini merupakan hak inisitiaf DPR yang perlu mendapat masukan dari para pihak, termasuk kalangan akademisi di kampus.
"Tadi Pak Hinca katakan, ini FGD pertama kali diselenggarakan bahas revisi UU Kepolisian. Banyak hal mengemuka selama diskusi tadi. Apapun itu, tentu akan memberikan manfaat bagi penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan zaman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol
-
Sikat 21 Situs Judi Online Internasional, Bareskrim Sita Rp59 Miliar dan Ringkus 5 Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: 'Takut Ada Teman Saya di Situ'
-
Kalender Akademik Januari-Juni 2026 untuk SD, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas