Suara.com - Dukungan untuk menyempurnakan Revisi Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) di Aula Serba Guna kampus, Senin (6/10/2024).
Dukungan itu termasuk di dalamnya mengenai penambahan usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun untuk Perwira dan Bintara yang memiliki keahlian khusus.
Penambahan usia pensiun ini selaras dengan revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) serta pengajuan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
"Klaster umur sudah berkembang seiring angka harapan hidup sekarang ini mencapai 70 tahun. Tidak ada masalah jika diperpanjang 2 tahun jadi 60 tahun pensiun. Dulu ASN dari 56 jadi 58 tahun," ujar Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Janry Haposan Simanungkalit saat memberikan ide dan pemikiran mengenai penambahan batas usia pensiun.
Namun, kata dia, meski tak ada masalah harus juga dipertimbangkan klaster jabatan apa saja dan posisi mana saja yang dapat dilakukan perpanjangan usia pensiun jadi 60 tahun. Harus jelas kriterianya, karena ada kata dapat cenderung subjektif.
Dalam FGD Revisi Ketiga UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian itu, hadir anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Sumatera Utara (Sumut) 1, Hinca Panjaitan, sebagai pemantik diskusi.
Hinca menyampaikan, FGD revisi ketiga UU Polri ini baru pertama kali diselenggarakan untuk seluruh Indonesia. FGD dihadiri para Dekan, Dosen dan akademisi dari berbagai universitas di Medan, LBH Medan serta mahasiswa.
Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut di awal pemantik diskusi mengatakan, angka harapan hidup semakin panjang sebaliknya anggota polisi harus pensiun di umur 58 tahun.
Hinca menjelaskan, jika tidak dimasukkan pengaturan penambahan umur pensiun anggota Polri jadi 60 tahun, maka hampir dipastikan jika ada gugatan ke MK oleh polisi, majelis hakim akan mengabulkan. Prinsipnya persamaan, kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua.
Baca Juga: Jadi Pemicu Kasus Briptu FN Bakar Suami, Berapa Besaran Gaji Ke-13 Bagi Polri?
"Padahal mereka ini masih fresh, produktif, semakin matang dalam ide, gagasan dan pemikiran di usia 58 tahun. Jika ditambah 2 tahun jadi 60 tahun, berarti sama dengan Kejaksaan pensiun. Kita beri kesempatan untuk itu," ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Medan Area, Ara Auza mengatakan, perubahan undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR tentu untuk kebaikan, tak mungkin hal negatif maupun jahat.
"Sah-sah juga penambahan usia pensiun jadi 60 tahun. Kita dukung UU, ini pasti baik, tak mungkin jahat. Termasuk penambahan usia, kita dukung polisi berbenah, masih banyak polisi yang baik di Indonesia ini," kata Ara Auza.
Dekan FISIP USU, Hatta Ridho mengatakan, FGD Revisi Ketiga Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ini merupakan hak inisitiaf DPR yang perlu mendapat masukan dari para pihak, termasuk kalangan akademisi di kampus.
"Tadi Pak Hinca katakan, ini FGD pertama kali diselenggarakan bahas revisi UU Kepolisian. Banyak hal mengemuka selama diskusi tadi. Apapun itu, tentu akan memberikan manfaat bagi penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan zaman," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Kasus Adam Alis Makin Serius, Polisi Malaysia Minta Bantuan Polri untuk Lakukan Penyelidikan
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi