Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan, Sumatera Utara.
"Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).
Mukti menjelaskan, tersangka yakni pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk pembelian ekstasi yang barusan ditangkap (11/6).
"Daftar pencarian orang yakni berinisial R dan B, itu masih kami cari," ujar Mukti.
Dia melanjutkan hasil interogasi terhadap tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan di Medan yang dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.
Keterangan tersangka, menurut Mukti, dalam 1 bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku dari China melalui lokapasar.
"Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali," katanya.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Rony Samtana menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.
Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. "Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.
Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Staf Hasto Batal Laporkan Penyidik KPK Ke Bareskrim, Pilih Ajukan Praperadilan
-
Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus
-
Caleg PKS Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba
-
Minta Maaf ke Masyarakat, PKS Bakal Langsung Pecat Caleg Sofyan Bos Sabu 70 Kilogram
-
Polisi Buru Satu Tersangka Sabu Caleg DPRK Aceh Tamiang Di Malaysia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres