Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di rumah toko (Ruko), Medan, Sumatera Utara.
"Barang bukti yang disita antara lain alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).
Mukti menjelaskan, tersangka yakni pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D sebagai pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk pembelian ekstasi yang barusan ditangkap (11/6).
"Daftar pencarian orang yakni berinisial R dan B, itu masih kami cari," ujar Mukti.
Dia melanjutkan hasil interogasi terhadap tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan di Medan yang dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut seperti Kota Siantar.
Keterangan tersangka, menurut Mukti, dalam 1 bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi per bulan yang berasal dari bahan baku dari China melalui lokapasar.
"Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali," katanya.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Rony Samtana menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.
Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar. "Target pemasaran di Sumatera Utara seperti Siantar dan terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.
Kepada para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Staf Hasto Batal Laporkan Penyidik KPK Ke Bareskrim, Pilih Ajukan Praperadilan
-
Demi Buktikan Pegi Setiawan Bukan Pembunuh Vina Cirebon, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus
-
Caleg PKS Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba
-
Minta Maaf ke Masyarakat, PKS Bakal Langsung Pecat Caleg Sofyan Bos Sabu 70 Kilogram
-
Polisi Buru Satu Tersangka Sabu Caleg DPRK Aceh Tamiang Di Malaysia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?