Suara.com - Eks Gubernur DKI Anies Baswedan turut menanggapi soal pencabutan aturan penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Aturan ini baru saja dicabut oleh Penjaba (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Anies menilai kebijakan ini bisa membuat warga Jakarta pindah ke luar kota.
Menurutnya, kebijakan pajak dan tata ruang berkaitan dengan siapa yang boleh tinggal di Jakarta. Jika memberatkan, maka akan ada masyarakat yang akan memilih tinggal di kota lain.
"Kita ingin semua orang boleh tinggal di Jakarta. Jangan sampai kebijakan pajak, kebijakan tata ruang membuat sebagian kita pelan-pelan tergeser dari dalam kota," ujar Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Selain itu, Anies menyoroti soal sosialisasi yang dianggap masyarakat masih minim dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Ia menilai masyarakat harus mengetahui secara rinci apapun kebijakan yang dibuat.
"Jadi semua kebijakan yang dibuat itu harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak bisa mengantisipasi apapun isi kebijakannya," jelasnya.
Pada masa kepemimpinannya di Jakarta periode 2017-2022, Anies mengaku membuat kebijakan itu demi memberikan rasa adil bagi semua masyarakat.
Pria yang kini berencana kembali maju dalam Pilgub Jakarta itu bakal kembali menerapkan hal serupa jika terpilih.
"Prinsip itu yang dulu kita pegang terus, kami ingin warga Jakarta termasuk yang prasejahtera bisa tinggal di Jakarta dengan tenang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut aturan penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini dibuat pada era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kini Heru telah mencabut aturan itu dam melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini.
"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya," ujar Lusiana kepada wartawan, Rabu (18/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihaknya mencabut kebijakan penggratisan seluruh PBB-P2 rumah di bawah Rp2 miliar karena saat ini pandemi Covid-19 sudah selesai. Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi.
"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak.
Namun jika memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, naka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp2 miliar dibebasakan, pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Heru Budi Heran Ada Jambret Pakai Motor di CFD, Langsung Minta Anak Buahnya Kejar Pelaku
-
Wujudkan Keadilan, Heru Budi Buat Formulasi Baru Hitungan PBB di Jakarta
-
Bicara soal Kesadaran, Heru Budi Minta Warga Jangan Buang Limbah Kurban ke Sungai
-
Heru Budi Respons Kritik PKB 2 Tahun Ditinggal Anies Jakarta Makin Kotor: Yang Benar Saja, Sekarang Lebih Bersih!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara