Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan, tidak akan ada lagi dwifungsi ABRI atau TNI dalam revisi UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang saat ini masih digodok oleh DPR dan pemerintah.
“Berbeda dwifungsi ABRI pada waktu itu. Pada waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI memiliki fungsi dua, yaitu sebagai kekuatan pertahanan keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR. Sehingga sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR,” kata Hadi, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Hadi mengatakan, dwifungsi TNI hanya bagian dari perjalanan sejarah. Dalam pembahasan ke depan, Hadi memastikan jika tidak ada lagi hal serupa.
“Sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak akan seperti itu,” terang Hadi.
Hadi menjelaskan, dalam RUU TNI, memang membuka peluang bagi anggora TNI berperan lebih luas di luar institusi. Namun TNI tidak bisa melakukan politik praktis.
“TNI-Polri aktif bisa menjabat di kementerian dalam pembahasan nanti, diperluas namun sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga dan kebijakan presiden,” katanya.
Saat ini, lanjut Hadi, TNI aktif yang bisa menjabat di kementerian yang dinaungi oleh Kemenko Polhukam. Namun nantinya akan diperluas.
“Namun akan sesuai dengan aturan kementerian lembaga, bidang apa saja yang bisa diduduki kementerian lembaga,” ujar Hadi.
“Contohnya KKP ini belum dalam pembahasan ini suatu contoh, di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelauatan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya, ini salah satu contoh, namun belum sampai pemabahasan, nanti arahnya kesana,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Sudah Kirim Surpres, RUU TNI-Polri Siap Dikebut DPR?
Berita Terkait
-
Jokowi Sudah Kirim Surpres, RUU TNI-Polri Siap Dikebut DPR?
-
Bahas Peretasan PDN, Menkopolhukam Gelar Rapat Tertutup Dengan Menkominfo Dan BSSN
-
Hadi Tjahjanto
-
Terbitkan Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Jokowi Tunjuk Menko Polhukam Jadi Ketua
-
Apa Itu Multifungsi ABRI? Panglima TNI Sebut Bukan Dwifungsi Lagi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan