Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di Pilkada 2024.
Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur pemasangan APK secara legal dan tertib.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 1520/PL.02.4-BA/94/2024, KPU Papua Tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun estetika kota.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain.
- Tempat ibadah dan halamannya;
- Rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus;
- Cagar budaya, monumen, dan taman kota;
- Jalur jalan protokol;
- Pohon penghijauan, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya;
- Lahan pekuburan.
Harapan KPU
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, serta tidak mengganggu ketertiban umum.”
Pemasangan APK di tempat milik pribadi atau badan usaha swasta hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik lokasi," katanya.
Hal ini untuk menghindari pemasangan tanpa izin yang bisa menimbulkan konflik di antara masyarakat.
“Dengan keputusan ini, KPU Papua Tengah mengajak semua pihak, termasuk tim kampanye dari masing-masing calon, untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung,” tambah Jennifer Darling Tabuni.
Baca Juga: Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
Kontributor: Elias Douw
Berita Terkait
-
Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
-
Willem Wandik Maju Calon Gubernur Papua Tengah, Kasus Grand Caribou Kembali Disorot
-
Musa Boma Desak Pemerintah Segera Bantu Warga Wakia di Pengungsian
-
Ketua KPU Papua Tengah: Golput Bukan Pilihan Bijak
-
Janji Meki Nawipa jika Menang Pilkada: Saya Akan Membuat Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Diprotes Warga Srengseng Sawah, Pemprov DKI Jakarta Siap Evaluasi Izin Party Station
-
Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith
-
Hubungan Putri Kerajaan Norwegia dengan Epstein, Sebut 'Predator Seks' Sosok Menawan