Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di Pilkada 2024.
Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur pemasangan APK secara legal dan tertib.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 1520/PL.02.4-BA/94/2024, KPU Papua Tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun estetika kota.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain.
- Tempat ibadah dan halamannya;
- Rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus;
- Cagar budaya, monumen, dan taman kota;
- Jalur jalan protokol;
- Pohon penghijauan, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya;
- Lahan pekuburan.
Harapan KPU
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, serta tidak mengganggu ketertiban umum.”
Pemasangan APK di tempat milik pribadi atau badan usaha swasta hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik lokasi," katanya.
Hal ini untuk menghindari pemasangan tanpa izin yang bisa menimbulkan konflik di antara masyarakat.
“Dengan keputusan ini, KPU Papua Tengah mengajak semua pihak, termasuk tim kampanye dari masing-masing calon, untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung,” tambah Jennifer Darling Tabuni.
Baca Juga: Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
Kontributor: Elias Douw
Berita Terkait
-
Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
-
Willem Wandik Maju Calon Gubernur Papua Tengah, Kasus Grand Caribou Kembali Disorot
-
Musa Boma Desak Pemerintah Segera Bantu Warga Wakia di Pengungsian
-
Ketua KPU Papua Tengah: Golput Bukan Pilihan Bijak
-
Janji Meki Nawipa jika Menang Pilkada: Saya Akan Membuat Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah