Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di Pilkada 2024.
Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur pemasangan APK secara legal dan tertib.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 1520/PL.02.4-BA/94/2024, KPU Papua Tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun estetika kota.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain.
- Tempat ibadah dan halamannya;
- Rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus;
- Cagar budaya, monumen, dan taman kota;
- Jalur jalan protokol;
- Pohon penghijauan, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya;
- Lahan pekuburan.
Harapan KPU
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, serta tidak mengganggu ketertiban umum.”
Pemasangan APK di tempat milik pribadi atau badan usaha swasta hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik lokasi," katanya.
Hal ini untuk menghindari pemasangan tanpa izin yang bisa menimbulkan konflik di antara masyarakat.
“Dengan keputusan ini, KPU Papua Tengah mengajak semua pihak, termasuk tim kampanye dari masing-masing calon, untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung,” tambah Jennifer Darling Tabuni.
Baca Juga: Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
Kontributor: Elias Douw
Berita Terkait
-
Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
-
Willem Wandik Maju Calon Gubernur Papua Tengah, Kasus Grand Caribou Kembali Disorot
-
Musa Boma Desak Pemerintah Segera Bantu Warga Wakia di Pengungsian
-
Ketua KPU Papua Tengah: Golput Bukan Pilihan Bijak
-
Janji Meki Nawipa jika Menang Pilkada: Saya Akan Membuat Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka