Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah di Pilkada 2024.
Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur pemasangan APK secara legal dan tertib.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 1520/PL.02.4-BA/94/2024, KPU Papua Tengah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun estetika kota.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain.
- Tempat ibadah dan halamannya;
- Rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan;
- Gedung milik pemerintah;
- Lembaga pendidikan seperti sekolah dan kampus;
- Cagar budaya, monumen, dan taman kota;
- Jalur jalan protokol;
- Pohon penghijauan, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya;
- Lahan pekuburan.
Harapan KPU
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, serta tidak mengganggu ketertiban umum.”
Pemasangan APK di tempat milik pribadi atau badan usaha swasta hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pemilik lokasi," katanya.
Hal ini untuk menghindari pemasangan tanpa izin yang bisa menimbulkan konflik di antara masyarakat.
“Dengan keputusan ini, KPU Papua Tengah mengajak semua pihak, termasuk tim kampanye dari masing-masing calon, untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban selama masa kampanye berlangsung,” tambah Jennifer Darling Tabuni.
Baca Juga: Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
Kontributor: Elias Douw
Berita Terkait
-
Kunjungan Cagub Papua Tengah John Wempi Wetipo di Dogiyai Dihadang Warga
-
Willem Wandik Maju Calon Gubernur Papua Tengah, Kasus Grand Caribou Kembali Disorot
-
Musa Boma Desak Pemerintah Segera Bantu Warga Wakia di Pengungsian
-
Ketua KPU Papua Tengah: Golput Bukan Pilihan Bijak
-
Janji Meki Nawipa jika Menang Pilkada: Saya Akan Membuat Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang