Suara.com - Keretakan politik dalam koalisi penguasa Filipina semakin dalam setelah Wakil Presiden Sara Duterte mengeluarkan pernyataan bahwa dia telah merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. jika dirinya dibunuh, menurut media setempat.
Dalam pernyataan yang memicu reaksi keras dari pihak kepresidenan, Duterte mengatakan dia telah mengatur seseorang untuk membunuh Marcos, istrinya Liza Araneta-Marcos, dan sepupunya, Ketua DPR Martin Romualdez, jika dia terbunuh. Pernyataan kontroversial itu pertama kali dilaporkan oleh media Inquirer.net.
"Saya sudah berbicara dengan seseorang. Saya mengatakan kepada orang itu, 'Jika mereka membunuh saya, bunuh Bongbong Marcos, Liza Araneta, dan Martin Romualdez.' Tidak bercanda, tidak bercanda. Saya sudah memberi petunjuk," kata Duterte dalam konferensi pers daring yang diadakan Jumat malam, seperti yang dikutip dari Anadolu via Antara.
Istana kepresidenan menanggapi dengan tegas, menyebut pernyataan itu sebagai ancaman aktif terhadap nyawa presiden.
“Menindaklanjuti pernyataan jelas dan tegas dari Wakil Presiden bahwa dia telah mengontrak seorang pembunuh untuk membunuh Presiden jika rencana dugaan terhadap dirinya berhasil, Sekretaris Eksekutif telah merujuk ancaman aktif ini kepada Komando Keamanan Presiden untuk segera ditindaklanjuti dengan tindakan yang tepat," bunyi pernyataan dari istana.
“Setiap ancaman terhadap nyawa Presiden harus selalu ditanggapi dengan serius, apalagi ancaman ini telah diungkap ke publik dengan kata-kata yang jelas dan pasti,” tambah pernyataan itu.
Pernyataan tersebut menandai titik terendah baru dalam hubungan antara kedua pemimpin yang semakin mempertegas perpecahan dalam koalisi pemerintahan.
Duterte mengundurkan diri dari jabatannya di Kabinet pada Juni dengan alasan perbedaan pandangan dengan Marcos, meskipun dia tetap menjabat sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Mary Jane Veloso Pulang Kampung! Pengacara Desak Marcos Segera Beri Grasi
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Upaya Pemulangan Mary Jane Veloso, Filipina Hormati Persyaratan dari Indonesia
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Mary Jane Veloso Pulang Natal? Kemenlu Filipina Nantikan Keputusan Indonesia
-
Mary Jane Veloso Pulang Kampung! Pengacara Desak Marcos Segera Beri Grasi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam Terkait Ijazah Palsu, Statusnya Jadi Tersangka?
-
DPD RI Dorong Sinergi Lokal-Global, Perkuat NTB Sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
-
4 Fakta Pilu Bencana Longsor Cilacap: 21 Warga Masih Dicari, Tanah Terus Bergerak Ancam Tim SAR
-
Firli Bahuri Sambut Rencana Amnesti: Desak SP3 untuk Akhiri Status Tersangka Menggantung
-
Tragedi Longsor Cilacap: Belasan Rumah Terkubur, 20 Warga Masih dalam Pencarian Dramatis
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Fakta-fakta Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Kasus Ijazah Jokowi, Berakhir Tak Ditahan
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu