Suara.com - Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 menjadi ASN merupakan pendukung dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN.
Menurutnya, poin pertama dari agenda itu adalah transformasi rekrutmen dan jabatan. Agenda tersebut adalah inti sari dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif," kata Rini kepada wartawan, Jumat (08/03/2025).
Dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yakni: 1. Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN, 7) Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi.
UU ini memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.
Dengan adanya penataan ini, kata Rini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Tujuannya adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
"Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas," katanya.
Sedangkan terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN, kata dia, diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.
Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Pengangkatan CPNS Jadi PNS Resmi Digeser ke Oktober 2025, Menpan RB Bantah Ada Penundaan
Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.
Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini.
Sepakat dengan DPR
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan jika pihaknya telah bersepakat dengan DPR RI dalam hal ini Komisi II untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Sipil Negara atau CPNS menjadi Oktober 2025.
"Kan bru diputuskan barusan DPR ama pemerintah sudah sepakat untuk disemuanya akan diselesaikan," kata Rini usai rapat dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia membantah jika hal ini disebut sebagai penundaaan. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk penyelesaian agar semua bisa diangkat menjadi PNS atau ASN.
"Bukan ditunda sebenernya tapi mau menyelesaikan supaya bisa semuanya bisa terangkat," ujarnya.
Rini juga membantah disesuaikannya jadwal pengangkatan CPNS akibat adanya kebijakan pemangkasan anggaran atau efisiensi.
"Bukan. Bukan karena efisiensi kan maaih banyak, nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," katanya.
Adapun dalam rapat, Rini memaparkan jika pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan PNS atau ASN yakni demi penataan dan penempatan.
"Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbanhkan kebutuhan penataan dan penempatan asn utk mendukung program prioritas pembangunan dan menjwb secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan casn, penataan asn nasional secara menyeluruh, dan adanya usulan penundaan seleksi oleh beberapa daerah," katanya.
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan casn sebagai pegawai asn dengan perkirakan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO