Khofifah menegaskan program ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak Jawa Timur yang putus sekolah hanya karena tidak diterima di sekolah negeri atau terkendala biaya pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mencatat, dari total lulusan SMP/sederajat sebanyak 682.252 siswa, hanya 261.396 yang dapat tertampung di sekolah negeri. Artinya, sekitar 61,69 persen atau 420.856 siswa perlu diarahkan ke sekolah swasta.
Sebagai bentuk dukungan tambahan, Pemprov Jatim juga menyalurkan bantuan pendidikan sebesar Rp1 juta bagi siswa dari keluarga pra sejahtera yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kami menetapkan kuota sebanyak 150 calon siswa dari keluarga Desil 1 dan Desil 2 di setiap kabupaten/kota, termasuk anak dari keluarga buruh, dengan total anggaran Rp5,7 miliar,” ujar Khofifah.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan menengah. Dari target awal 30 ribu beasiswa, kini telah tercapai 40 ribu kuota melalui kerja sama dengan sekolah swasta.
“Saat ini 24 cabang dinas pendidikan telah menyelesaikan proses kerja sama dengan sekolah swasta di wilayahnya masing-masing,” ujar Aries.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Mustakim menambahkan seluruh informasi beasiswa akan tersedia dalam sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
“Nantinya dalam sistem akan tertera informasi sekolah dan jenis bantuan yang tersedia, seperti beasiswa penuh untuk sejumlah siswa, maupun potongan biaya hingga 50 persen,” ucap Mustakim.
Program ini sebelumnya telah diujicobakan di Surabaya dan Sidoarjo. Saat ini di Jatim terdapat 1.083 SMA swasta dan 1.860 SMK swasta yang menjadi bagian dari inisiatif ini.
Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya
“Sesuai arahan Ibu Gubernur, tidak boleh ada lagi anak Jawa Timur yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena tidak diterima di sekolah negeri atau tidak mampu membayar sekolah swasta,” ujar Mustakim.
Berita Terkait
-
Komitmen Dukung Penuh Pelaksanaan Program MBG, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual
-
Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah Berdasar Paparan Mendagri
-
Tri Tito Karnavian: Kader Posyandu Penting Perhatikan Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal
-
Mendagri Kumpulkan Pemda Secara Virtual: Mempercepat Realisasi APBD TA 2025
-
Dibentuk Pemerintah, Mendagri Tito Karnavian Beberkan Tugas Utama Satgas Premanisme
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru