Suara.com - Tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula menuai sorotan tajam.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai tuntutan tersebut janggal dan terlalu berat.
Apalagi karena jaksa dinilai gagal membuktikan adanya keuntungan pribadi yang dinikmati oleh Tom Lembong.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7/2025), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menghukum Tom Lembong berupa denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Yudi Purnomo menyoroti satu celah fundamental dalam argumentasi jaksa.
Menurutnya, sejak awal kasus ini bergulir hingga agenda penuntutan, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aliran dana hasil korupsi yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong.
"Tuntutan 7 tahun bagi Tom Lembong terlalu berat ketika JPU pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," kata Yudi dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (5/7/2025).
Sorotan pada Ketiadaan Aliran Dana
Baca Juga: Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
Meskipun menghormati proses hukum dan tuntutan yang diajukan jaksa, Yudi menegaskan bahwa ketiadaan bukti penerimaan uang menjadi poin krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Hal ini kontras dengan pertimbangan memberatkan yang diajukan jaksa, yang lebih fokus pada sikap terdakwa selama persidangan.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut beberapa faktor yang memberatkan, di antaranya adalah:
- "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”
- Tom Lembong dianggap tidak mengakui perbuatannya.
- “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar Jaksa.
Di sisi lain, Yudi Purnomo kini menaruh harapan pada independensi majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil, entah itu lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kita harap hakim berlaku adil," ujarnya.
Desakan untuk Mengusut Tuntas Aktor Lain
Berita Terkait
-
Mengulik Gaya Hidup Tom Lembong yang Unik, Paling Beda Dibanding Pejabat Lain
-
Kasus Impor Gula: Tom Lembong Meradang Dituntut 7 Tahun, Sebut Tuntutan Jaksa Tak Berdasar!
-
Skandal Impor Gula Tom Lembong, Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara! Jaksa Minta Laptop dan Tablet Apple Dimusnahkan
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Kejagung Tak Profesional 'Copy Paste' Dakwaan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni