Suara.com - Sebuah kasus dugaan malapraktik yang mengerikan kini tengah didalami Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat. Seorang warga di Kabupaten Padang Pariaman harus kehilangan penglihatannya setelah menjalani prosedur pencabutan gigi.
Yang lebih mengejutkan, laporan korban ke pihak kepolisian justru dihentikan di tengah jalan.
"Kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum korban dan segera menggali informasi dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, di Kota Padang, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/7/2025).
Sultanul menegaskan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari klinik, rumah sakit, hingga petugas medis yang menangani korban. Namun, sorotan utama kini tertuju pada alasan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
"Informasi dari LBH Padang sebagai kuasa hukum korban, polisi menerbitkan SP2 Lidik karena beranggapan tidak menemukan dua alat bukti yang bisa menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kisah pilu ini berawal saat korban mencabut gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman. Bukannya sembuh, korban justru mengeluhkan penglihatannya yang semakin kabur. Ia kemudian dirujuk dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, hingga akhirnya sampai ke Pekanbaru.
Belakangan diketahui, korban mengalami pendarahan otak yang berdampak langsung pada fungsi penglihatannya.
"Jadi, Komnas HAM akan meminta keterangan lebih detail apa saja langkah yang sudah dilakukan sehingga adanya kesimpulan cedera pada otak yang berpengaruh pada mata," katanya.
Di sisi lain, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, yang menjadi kuasa hukum korban, mencium adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan di tingkat kepolisian. Ia menduga ada praktik yang tidak elok saat gelar perkara dilakukan di Polres Kota Pariaman.
Baca Juga: Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga
"LBH melihat adanya kejanggalan saat gelar perkara. Waktu itu korban dan dokter yang menangani hadir. Namun, sebelum gelar perkara selesai, korban diminta untuk keluar sementara dokter itu masih di dalam," kata dia.
Kecurigaan inilah yang mendorong LBH Padang melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Polda Sumbar, serta menuntut adanya gelar perkara khusus demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga
-
UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
-
Komnas HAM Ungkap Banyak Konflik di Papua yang Masih Terjadi, Bisakah Diselesaikan Oleh Wapres?
-
Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi
-
Sepanjang 2024, Komnas HAM Terima 505 Aduan: Korporasi Paling Banyak Diadukan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
Terkini
-
Tak Perlu S1! Panja RUU Polri Sepakati Syarat Masuk Polisi Tetap Minimal Lulusan SMA
-
Menaker Yassierli Bawa Mandat Presiden Prabowo, Indonesia Serahkan Ratifikasi Konvensi ILO 188
-
Soal Foto Uang Asing Viral, KPK Luruskan Informasi Penggeledahan di Rumah Eks Wamen Imipas
-
Pengamat: Masyarakat Sipil Belum Cukup Solid untuk Dorong Reformasi 98 Jilid 2
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Geger Ledakan di Galian Pipa Fatmawati! Kabel Listrik Tersambar, Wajah 2 Pekerja Luka Bakar
-
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru: Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Cuma Jadi Beban!
-
Ngeri! Detik-detik Ledakan di Fatmawati Jaksel, Wajah Dua Pekerja Terluka
-
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN, Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik
-
Jelang Vonis, Tim Advokasi Minta Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan