Suara.com - Sebuah kasus dugaan malapraktik yang mengerikan kini tengah didalami Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat. Seorang warga di Kabupaten Padang Pariaman harus kehilangan penglihatannya setelah menjalani prosedur pencabutan gigi.
Yang lebih mengejutkan, laporan korban ke pihak kepolisian justru dihentikan di tengah jalan.
"Kita sudah menerima laporan dari kuasa hukum korban dan segera menggali informasi dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, di Kota Padang, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/7/2025).
Sultanul menegaskan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat, mulai dari klinik, rumah sakit, hingga petugas medis yang menangani korban. Namun, sorotan utama kini tertuju pada alasan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
"Informasi dari LBH Padang sebagai kuasa hukum korban, polisi menerbitkan SP2 Lidik karena beranggapan tidak menemukan dua alat bukti yang bisa menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan," ujarnya.
Kisah pilu ini berawal saat korban mencabut gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman. Bukannya sembuh, korban justru mengeluhkan penglihatannya yang semakin kabur. Ia kemudian dirujuk dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, hingga akhirnya sampai ke Pekanbaru.
Belakangan diketahui, korban mengalami pendarahan otak yang berdampak langsung pada fungsi penglihatannya.
"Jadi, Komnas HAM akan meminta keterangan lebih detail apa saja langkah yang sudah dilakukan sehingga adanya kesimpulan cedera pada otak yang berpengaruh pada mata," katanya.
Di sisi lain, Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, yang menjadi kuasa hukum korban, mencium adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan di tingkat kepolisian. Ia menduga ada praktik yang tidak elok saat gelar perkara dilakukan di Polres Kota Pariaman.
Baca Juga: Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga
"LBH melihat adanya kejanggalan saat gelar perkara. Waktu itu korban dan dokter yang menangani hadir. Namun, sebelum gelar perkara selesai, korban diminta untuk keluar sementara dokter itu masih di dalam," kata dia.
Kecurigaan inilah yang mendorong LBH Padang melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Polda Sumbar, serta menuntut adanya gelar perkara khusus demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
Revisi UU HAM, Pigai Dapat Masukan Komnas HAM hingga KPAI Dilebur Menjadi Satu Lembaga
-
UU HAM Direvisi: Komnas HAM Bakal Punya 'Taring' Lebih Ganas?
-
Komnas HAM Ungkap Banyak Konflik di Papua yang Masih Terjadi, Bisakah Diselesaikan Oleh Wapres?
-
Jika Wapres Gibran Ditugaskan ke Papua, Komnas HAM Ingatkan Tak Cukup Hanya Pendekatan Ekonomi
-
Sepanjang 2024, Komnas HAM Terima 505 Aduan: Korporasi Paling Banyak Diadukan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun
-
Pemicu Tersembunyi Kekerasan Digital di Kalangan Siswa, Salah Satunya Takut Dibilang Nggak Asyik
-
La Ode Ahmad: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa, Bukan Cuma Proyek Fisik