Suara.com - Sempat mereda, genderang kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali ditabuh kencang dalam beberapa tahun terakhir.
Isu yang sebelumnya hanya beredar di media sosial ini bertransformasi menjadi sebuah drama hukum yang kompleks, melibatkan gugatan pengadilan, laporan polisi, hingga klarifikasi dari berbagai pihak.
Bagi Anda yang baru mengikuti, polemik ini memasuki babak paling serius saat sebuah gugatan resmi didaftarkan di pengadilan.
Berikut adalah kronologi lengkap babak baru polemik ijazah Jokowi, dimulai dari momen krusial tersebut hingga perkembangan terkininya.
1. Gugatan Bambang Tri Mulyono yang Menggegerkan (Oktober 2022)
Titik awal eskalasi isu ini adalah pada 3 Oktober 2022.
Bambang Tri Mulyono, yang dikenal sebagai penulis buku kontroversial "Jokowi Undercover", melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak tanggung-tanggung, Bambang menuding Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA untuk mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019.
Gugatan ini sontak menjadi sorotan utama media nasional.
Namun, drama hukum ini mengambil tikungan tajam.
Baca Juga: Gajah Gantikan Mawar, PSI Incar Pemilih Jokowi dan 'Curi' Warna PDIP?
Sepuluh hari setelah mendaftarkan gugatannya, pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri bersama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) justru ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Akibat penahanannya, proses pembuktian gugatan menjadi sulit.
Pada akhir Oktober 2022, tim kuasa hukum Bambang Tri secara resmi mencabut gugatan ijazah palsu tersebut.
Kasus ini pun berakhir dengan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri.
2. Klarifikasi Tegas UGM dan Kesaksian Para Sahabat
Menyusul kegaduhan yang dipicu gugatan Bambang Tri, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) merasa perlu untuk turun tangan dan memberikan pernyataan resmi.
Pada 11 Oktober 2022, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menggelar konferensi pers untuk menegaskan keabsahan status akademik Presiden Jokowi.
"Atas data dan Informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Prof. Ova Emilia dengan tegas.
UGM membenarkan bahwa Jokowi adalah alumnus program studi S1 Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang dinyatakan lulus pada tahun 1985.
Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian sejumlah teman seangkatan Jokowi yang turut hadir, membenarkan bahwa mereka menempuh pendidikan bersama sang Presiden.
3. Api Kembali Menyala di Panggung Hukum (2024-2025)
Meski gugatan awal telah dicabut, isu ini tidak benar-benar padam.
Pada Desember 2024, sekelompok pihak yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk di dalamnya Eggi Sudjana dan Roy Suryo, kembali melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan yang sama.
Jalur hukum lain juga ditempuh. Seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq mendaftarkan gugatan perdata di PN Surakarta pada April 2025, menempatkan Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta, dan UGM sebagai tergugat.
Namun, upaya ini menemui jalan buntu. Pada 7 Juli 2025, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan tersebut gugur.
Alasannya, "Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," sesuai bunyi putusan hakim yang mengabulkan eksepsi para tergugat.
4. Babak Baru Penuh Drama: Saling Lapor dan Klarifikasi Mengejutkan
Memasuki pertengahan 2025, situasi semakin memanas dan kompleks. Di satu sisi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Jokowi terhadap para penuduh ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menggelar perkara khusus pada Juli 2025 atas permintaan TPUA, setelah sebelumnya penyelidikan sempat dihentikan karena hasil uji forensik menyatakan ijazah Jokowi identik dengan lulusan lain.
Sebuah drama tak terduga muncul dari mantan Rektor UGM periode 2002-2007, Prof. Sofian Effendi.
Pernyataannya dalam sebuah wawancara YouTube yang meragukan ijazah Jokowi sempat viral. Namun, sehari kemudian, pada 17 Juli 2025, ia membuat surat klarifikasi resmi.
"Saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran," tulisnya.
Polemik ini juga melahirkan gugatan balasan.
Paiman Raharjo, yang dituding oleh pihak Roy Suryo cs sebagai pemilik percetakan ijazah palsu, menggugat balik sebesar Rp1,5 miliar ke PN Jakarta Pusat.
Di tengah pusaran hukum ini, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara, menduga ada agenda politik besar di baliknya dan menyatakan kesiapannya untuk membuktikan keaslian ijazahnya di pengadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Gajah Gantikan Mawar, PSI Incar Pemilih Jokowi dan 'Curi' Warna PDIP?
-
Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Penetapan Tersangka Kian Dekat
-
Isu Ijazah Jokowi Kembali Memanas: UGM Curiga Ada yang 'Menggiring' Mantan Rektor
-
Perubahan Logo PSI dari Mawar ke Gajah Disebut Gambaran Kuatnya Intervensi Jokowi
-
Dino Patti Djalal Unggah Ijazah S3 Sembari Senggol Jokowi, Kebanting!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
-
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Sering Telat, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
Kubu Yaqut Pertanyakan Keabsahan Kerugian Negara Rp622 M: Nilainya Berubah-ubah