Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya keterbatasan pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan yang sempat menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan dalam perkara Harun Masiku.
Menurut ICW, hal ini menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor membatasi tahapan perintangan pada penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Dengan begitu, putusan hakim yang menyebut Hasto tak bersalah bukan karena tidak ada perintangan yang dilakukan, tetapi karena keterbatasan pada Pasal 21 UU Tipikor.
“Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Dengan begitu, Wana menilai bahwa kasus ini perlu dilihat sebagai perbuatan perintangan terhadap penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar terjadi.
Meski begitu, lanjut dia, Hasto dianggap tidak bersalah lantaran terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan.
“Terlepas dari handphone tetap dapat disita KPK, perbuatan 'Bapak' yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masuki merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat,” ujar Wana.
“Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah 'Bapak' agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tambah dia.
Baca Juga: Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
Wana menilai perintah agar Harun Masiku melarikan diri yang diduga berasal dari Hasto dilatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan ditangkapnya eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ia menilai rentetan peristiwa dalam linimasa penindakan KPK untuk menangani perkara ini seharusnya penting untuk diungkapkan dalam persidangan.
Dalam konteks mengungkap upaya pelaku korupsi menghindari penindakan, kata Wana, sulitnya upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum seharusnya dibarengi dengan keberanian hakim untuk menggali kebenaran materiil dan niat jahat pelaku.
Dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial,” tegas Wana.
“Sebab, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah “Bapak” sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tandas dia.
Hasto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Berita Terkait
-
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
-
Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW
-
Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?
-
Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu
-
Hasto Kristiyanto: Perjalanan Politik Si Tukang Ketik
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung
-
GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026