Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya keterbatasan pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan yang sempat menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan dalam perkara Harun Masiku.
Menurut ICW, hal ini menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor membatasi tahapan perintangan pada penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Dengan begitu, putusan hakim yang menyebut Hasto tak bersalah bukan karena tidak ada perintangan yang dilakukan, tetapi karena keterbatasan pada Pasal 21 UU Tipikor.
“Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Dengan begitu, Wana menilai bahwa kasus ini perlu dilihat sebagai perbuatan perintangan terhadap penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar terjadi.
Meski begitu, lanjut dia, Hasto dianggap tidak bersalah lantaran terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan.
“Terlepas dari handphone tetap dapat disita KPK, perbuatan 'Bapak' yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masuki merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat,” ujar Wana.
“Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah 'Bapak' agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tambah dia.
Baca Juga: Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
Wana menilai perintah agar Harun Masiku melarikan diri yang diduga berasal dari Hasto dilatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan ditangkapnya eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ia menilai rentetan peristiwa dalam linimasa penindakan KPK untuk menangani perkara ini seharusnya penting untuk diungkapkan dalam persidangan.
Dalam konteks mengungkap upaya pelaku korupsi menghindari penindakan, kata Wana, sulitnya upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum seharusnya dibarengi dengan keberanian hakim untuk menggali kebenaran materiil dan niat jahat pelaku.
Dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial,” tegas Wana.
“Sebab, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah “Bapak” sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tandas dia.
Hasto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan
Berita Terkait
-
Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan
-
Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW
-
Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?
-
Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu
-
Hasto Kristiyanto: Perjalanan Politik Si Tukang Ketik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Ekonom Sebut Danantara 'Duitnya Mepet', Negara Siap-siap Menalangi Utang Whoosh
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?