Suara.com - Suasana di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, mendadak tegang pada Jumat (1/8/2025).
Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, memicu perlombaan melawan waktu untuk pembebasannya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa proses administrasi harus tuntas hari ini juga, tanpa penundaan.
Penegasan ini didasarkan pada tanggal yang tertera dalam dokumen krusial tersebut.
“Keppres ini per tanggal tanggal 1, maka secara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini. Jadi hari ini juga,” jelas Ari dengan nada mendesak.
Harapan dan kecemasan bercampur aduk saat tim kuasa hukum menanti kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang membawa langsung Keppres tersebut. Setiap menit menjadi berharga dalam proses yang memisahkan Tom Lembong dari kebebasannya.
“Jadi kami menyampaikan kekembangan terkini bahwa Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani,” kata Ari.
Kini, semua mata tertuju pada birokrasi Rutan Cipinang.
Tim hukum berharap tidak ada kendala yang menghalangi eksekusi perintah presiden tersebut, yang akan mengakhiri status penahanan Tom Lembong.
Baca Juga: Korban Kriminalisasi Jokowi? Pendukung Serukan Tuntutan Baru di Hari Kebebasan Tom Lembong
“Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang dan insyaAllah sore atau paling lambat malam ini insyaAllah Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita,” ujarnya.
“Jadi mohon semua buat kawan-kawan, kesabarannya insyaallah Pak Tom sebentar lagi bisa nemuin kalian semua.”
Sebelumnya, usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto disetujui DPR.
"Hari ini di DPR RI lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," sambungnya.
Dasco menyebut DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!