News / Nasional
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 22:50 WIB
Kolase Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. (kolase suara.com)

Suara.com - Jumat (1/8/2025) malam menjadi momen krusial bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia dipastikan melenggang bebas dari Rutan Cipinang.

Namun, ini bukan pembebasan biasa. Sebuah Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi 'kartu sakti' yang tak hanya membuka pintu sel, tapi juga menekan tombol reset pada seluruh kasus hukumnya.

Kejaksaan Agung yang menerima langsung salinan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 membeberkan kekuatan luar biasa dari hak abolisi ini.

Berikut adalah 4 fakta penting yang perlu Anda tahu tentang Keppres yang membebaskan Tom Lembong dilansir dari Antara.

1. 'Sapu Bersih' Semua Proses dan Akibat Hukum Dianggap Tak Ada

Ini adalah poin paling krusial. Abolisi yang diterima Tom Lembong bukan sekadar grasi (pengurangan hukuman) atau amnesti (pengampunan umum). Ini adalah penghapusan total.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan isi Keppres tersebut.

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno.

Artinya, secara hukum, vonis 4,5 tahun penjara, status terpidana, hingga catatan kriminal terkait kasus ini dianggap tidak pernah ada.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bebas, Ini Isi Keppres Prabowo yang 'Nolkan' Seluruh Kasus Korupsi Tom Lembong

2. Eksekusi Super Cepat Keppres Turun, Malam Itu Juga Bebas

Prosesnya berjalan secepat kilat. Setelah Keppres diteken Presiden dan disetujui DPR, salinannya langsung diserahkan dari Menkumham ke Kejagung. Tanpa menunggu lama, Kejagung memerintahkan eksekusi pembebasan.

Abolisi Tom Lembong Disorot (X)

Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa prosesnya harus instan.

"Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga," ujarnya.

Ini menunjukkan betapa final dan mengikatnya keputusan presiden tersebut.

3. Mengingat Lagi 'Dosa' yang Kini Dihapuskan

Untuk memahami skala dari abolisi ini, mari kita ingat kembali kasus yang kini "dihapus" dari catatan negara. Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Perbuatannya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar dan ia divonis penjara 4 tahun dan 6 bulan plus denda Rp750 juta. Kini, semua fakta hukum tersebut secara resmi ditiadakan.

4. Ini adalah Hak Prerogatif Presiden dengan 'Restu' DPR

Pemberian abolisi adalah salah satu hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Presiden. Namun, dalam pelaksanaannya, hak ini tidak bisa digunakan sewenang-wenang.

Sesuai konstitusi, Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memberikan abolisi. Dalam kasus ini, DPR telah memberikan persetujuannya, yang membuat jalan bagi pembebasan Tom Lembong menjadi mulus.

Load More