Suara.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti massal kepada 1.178 tahanan.
Dalam daftar nama yang dirilis, muncul sosok kontroversial, yakni Sugi Nur Raharja, atau lebih dikenal sebagai Gus Nur.
Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namanya tercantum bersama terpidana lain, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam satu payung hukum yang sama.
Pengampunan ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam lampiran Keppres tersebut, namanya ditulis secara eksplisit.
"Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ALS GUS NUR," demikian dikutip dari dokumen Keppres tersebut.
Jejak Kasus Ujaran Kebencian
Sebelum mendapatkan amnesti, Gus Nur menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surakarta setelah divonis 4 tahun penjara.
Kasusnya berawal dari sebuah konten video di YouTube yang menayangkan polemik seputar tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo.
Baca Juga: Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ongen Penghina Jokowi: Kasusnya Terkait Politik
Dalam video tersebut, ia tampil bersama Bambang Tri Mulyono.
Video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL- QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” itu telah dilihat lebih dari 279 ribu kali dan menjadi pusat kontroversi yang membawanya ke meja hijau.
Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 400 juta yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Langkah hukum Gus Nur untuk mencari kebebasan sebelumnya telah menemui jalan buntu di tingkat tertinggi peradilan.
Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukannya, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023.
Putusan penolakan kasasi itu diketuk pada 14 September 2023 oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army.
Dengan putusan MA tersebut, status hukum Gus Nur telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
Dasar hukum yang menjeratnya adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang secara spesifik menargetkan penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO