Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, makin memanas.
Kuasa hukum dua terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai perkara ini sarat dengan kriminalisasi hukum.
Ia bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk mengawasi jalannya persidangan.
Menurut Kaligis, sejak awal sudah ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Perbedaan pasal antara tahap penyelidikan dan penyidikan disebut sebagai bukti adanya indikasi kriminalisasi.
“Pada penyelidikan, klien saya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Tapi saat penyidikan, tiba-tiba berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Ini aneh, padahal pertanyaan kepada saksi tidak terkait pasal tersebut. Kalau hakim jujur, seharusnya klien saya bebas,” tegas Kaligis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Saksi Dinilai Tak Relevan
Kaligis juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dari 11 saksi, sembilan orang hanya melihat pemasangan patok, dan tidak satu pun mengenal para terdakwa.
Bahkan, saksi kunci berasal dari pihak PT Position serta kepolisian, sementara saksi dari PT WKM sendiri justru tidak diperiksa.
“Ini penyidikan yang berat sebelah. Saksi ahli dari pihak perusahaan kami tidak dihadirkan. Bagaimana bisa obyektif?” ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB
Lebih jauh, ia menyebut kliennya hanya memasang patok sekali dalam 1x24 jam di wilayah konsesi milik PT WKM sendiri. Namun, hal itu justru dijadikan dasar tuntutan pidana.
“Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi kasus kehutanan. Ada yang bermain di balik ini,” kata pengacara senior berusia 82 tahun itu.
Tuduhan ke PT Position
Kaligis juga menduga ada kepentingan pihak lain yang lebih besar.
Ia menuding PT Position justru yang melakukan penambangan nikel ilegal di kawasan konsesi PT WKM.
“Kalau negara dirugikan, ya oleh PT Position yang menambang tanpa hak. Tapi yang dijadikan tersangka justru karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB
-
Babak Baru Seteru Ridwan Kamil: Isu Anak Selesai, Potensi Masalah Hukum Lain Menanti di KPK?
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
-
Terungkap Siasat KPK Batal OTT Bupati Kolaka Timur di Rakernas NasDem: Demi Hindari Drama
-
Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu