Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, makin memanas.
Kuasa hukum dua terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai perkara ini sarat dengan kriminalisasi hukum.
Ia bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk mengawasi jalannya persidangan.
Menurut Kaligis, sejak awal sudah ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Perbedaan pasal antara tahap penyelidikan dan penyidikan disebut sebagai bukti adanya indikasi kriminalisasi.
“Pada penyelidikan, klien saya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Tapi saat penyidikan, tiba-tiba berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Ini aneh, padahal pertanyaan kepada saksi tidak terkait pasal tersebut. Kalau hakim jujur, seharusnya klien saya bebas,” tegas Kaligis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Saksi Dinilai Tak Relevan
Kaligis juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dari 11 saksi, sembilan orang hanya melihat pemasangan patok, dan tidak satu pun mengenal para terdakwa.
Bahkan, saksi kunci berasal dari pihak PT Position serta kepolisian, sementara saksi dari PT WKM sendiri justru tidak diperiksa.
“Ini penyidikan yang berat sebelah. Saksi ahli dari pihak perusahaan kami tidak dihadirkan. Bagaimana bisa obyektif?” ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB
Lebih jauh, ia menyebut kliennya hanya memasang patok sekali dalam 1x24 jam di wilayah konsesi milik PT WKM sendiri. Namun, hal itu justru dijadikan dasar tuntutan pidana.
“Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi kasus kehutanan. Ada yang bermain di balik ini,” kata pengacara senior berusia 82 tahun itu.
Tuduhan ke PT Position
Kaligis juga menduga ada kepentingan pihak lain yang lebih besar.
Ia menuding PT Position justru yang melakukan penambangan nikel ilegal di kawasan konsesi PT WKM.
“Kalau negara dirugikan, ya oleh PT Position yang menambang tanpa hak. Tapi yang dijadikan tersangka justru karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB
-
Babak Baru Seteru Ridwan Kamil: Isu Anak Selesai, Potensi Masalah Hukum Lain Menanti di KPK?
-
Diperiksa KPK, Eks Petinggi BPK Ahmadi Noor Supit Irit Bicara soal Korupsi Iklan Bank BJB
-
Terungkap Siasat KPK Batal OTT Bupati Kolaka Timur di Rakernas NasDem: Demi Hindari Drama
-
Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI, Ini Dalih KPK Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan