News / Nasional
Kamis, 11 September 2025 | 09:34 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com]
Baca 10 detik
  • MK menolak permohonan Paslon Athan-Basri terkait dugaan ketidakabsahan Paslon Roni-Marlinus
  • Marlinus dinyatakan sah mendaftar menggunakan ijazah SLTA/sederajat sesuai aturan yang berlaku
  • KPU dan Bawaslu Boven Digoel telah memverifikasi dan menetapkan Paslon Roni-Marlinus sebagai peserta Pilbup 2024 secara sah
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri) tidak dapat diterima.

Menurut MK, tudingan Athan-Basri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, telah sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel Tahun 2024, tidak beralasan menurut hukum.

“Karena terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat dan telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat pembacaan Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).

Saldi menjelaskan penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati Marlinus, telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Karena itu, MK menilai hal yang dilakukan KPU Boven Digoel telah benar dengan memverifikasi ijazah SLTA/sederajat milik Marlinus.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo.

Dalam verifikasi administrasi, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun identitas yang tercantum dalam surat suara.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan pada pokoknya juga menyatakan kakau Marlinus dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU melakukan penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Tahun 2024 tindak lanjut Putusan MK melalui Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Maret 2025.

Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng

Sementara itu, Marlinus tidak pernah menyampaikan atau melampirkan ijazah S1 ketika proses pendaftaran Paslon Boven Digoel Tahun 2024.

Load More