- MK menolak permohonan Paslon Athan-Basri terkait dugaan ketidakabsahan Paslon Roni-Marlinus
- Marlinus dinyatakan sah mendaftar menggunakan ijazah SLTA/sederajat sesuai aturan yang berlaku
- KPU dan Bawaslu Boven Digoel telah memverifikasi dan menetapkan Paslon Roni-Marlinus sebagai peserta Pilbup 2024 secara sah
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri) tidak dapat diterima.
Menurut MK, tudingan Athan-Basri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, telah sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel Tahun 2024, tidak beralasan menurut hukum.
“Karena terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat dan telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat pembacaan Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).
Saldi menjelaskan penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati Marlinus, telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Karena itu, MK menilai hal yang dilakukan KPU Boven Digoel telah benar dengan memverifikasi ijazah SLTA/sederajat milik Marlinus.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo.
Dalam verifikasi administrasi, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun identitas yang tercantum dalam surat suara.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan pada pokoknya juga menyatakan kakau Marlinus dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, KPU melakukan penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Tahun 2024 tindak lanjut Putusan MK melalui Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Maret 2025.
Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
Sementara itu, Marlinus tidak pernah menyampaikan atau melampirkan ijazah S1 ketika proses pendaftaran Paslon Boven Digoel Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Palu Diketuk! Komisi III DPR Sepakat Kirim Inosentius Samsul ke MK Gantikan Arief Hidayat
-
Habiburokhman Jawab Isu 'Calon Titipan' Hakim MK: Bukan Titipan Lagi, Ini Memang Calon Kami!
-
Harta Calon Hakim MK Inosentius Samsul Tembus Rp6,9 Miliar, Ini Rinciannya
-
Siapa Inosentius Samsul? 'Orang Dalam' DPR Calon Tunggal Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
-
Ultimatum Jenderal PDIP ke Calon Hakim MK: Ingat, Bapak Dipilih DPR, Jangan Hantam Kami!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!