- MK menolak permohonan Paslon Athan-Basri terkait dugaan ketidakabsahan Paslon Roni-Marlinus
- Marlinus dinyatakan sah mendaftar menggunakan ijazah SLTA/sederajat sesuai aturan yang berlaku
- KPU dan Bawaslu Boven Digoel telah memverifikasi dan menetapkan Paslon Roni-Marlinus sebagai peserta Pilbup 2024 secara sah
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri) tidak dapat diterima.
Menurut MK, tudingan Athan-Basri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, telah sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel Tahun 2024, tidak beralasan menurut hukum.
“Karena terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat dan telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat pembacaan Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).
Saldi menjelaskan penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati Marlinus, telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Karena itu, MK menilai hal yang dilakukan KPU Boven Digoel telah benar dengan memverifikasi ijazah SLTA/sederajat milik Marlinus.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo.
Dalam verifikasi administrasi, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun identitas yang tercantum dalam surat suara.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel melalui Laporan Hasil Pengawasan pada pokoknya juga menyatakan kakau Marlinus dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya, KPU melakukan penetapan Paslon Pilbup Boven Digoel Tahun 2024 tindak lanjut Putusan MK melalui Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Maret 2025.
Baca Juga: Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
Sementara itu, Marlinus tidak pernah menyampaikan atau melampirkan ijazah S1 ketika proses pendaftaran Paslon Boven Digoel Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Palu Diketuk! Komisi III DPR Sepakat Kirim Inosentius Samsul ke MK Gantikan Arief Hidayat
-
Habiburokhman Jawab Isu 'Calon Titipan' Hakim MK: Bukan Titipan Lagi, Ini Memang Calon Kami!
-
Harta Calon Hakim MK Inosentius Samsul Tembus Rp6,9 Miliar, Ini Rinciannya
-
Siapa Inosentius Samsul? 'Orang Dalam' DPR Calon Tunggal Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
-
Ultimatum Jenderal PDIP ke Calon Hakim MK: Ingat, Bapak Dipilih DPR, Jangan Hantam Kami!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?