- Rismon Sianipar mengklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SMA/SMK dari luar negeri, yang merupakan syarat wajib untuk penyetaraan ijazah
- Selain ijazah, Gibran juga disebut tidak memenuhi syarat kepemilikan rapor tiga tahun terakhir, karena data yang ada hanya menunjukkan laporan nilai untuk dua tahun
- Rismon Sianipar mendesak Ditjen Dikdasmen Kemendikbud untuk menarik kembali surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang terbit pada 2019 karena dinilai cacat prosedur
Suara.com - Kontroversi seputar latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengeluarkan pernyataan tegas. Rismon mengklaim Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA atau SMK dari luar negeri, yang merupakan syarat mutlak untuk proses penyetaraan ijazah di Indonesia.
Temuan ini didapat Rismon setelah bertemu langsung dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Dr. Eko Susanto, serta menelaah panduan resmi penyetaraan ijazah dari kementerian.
Menurut Rismon, dari 10 syarat yang wajib dipenuhi untuk menyetarakan ijazah luar negeri, terdapat satu poin krusial yang tidak dimiliki oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Ini yang paling fatal, harus memiliki ijazah atau diploma. Jadi dalam hal ini Gibran harus memiliki ijazah SMA atau SMK di luar negeri yang sederajat,” ujar Rismon, dikutip Rabu (15/10/2025).
Rismon menegaskan bahwa informasi mengenai ketiadaan ijazah ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Ditjen Dikdasmen. Hal ini menurutnya, menjadi dasar kuat bahwa proses penyetaraan yang telah dilakukan Gibran cacat prosedur.
“Dan setelah kita jumpai Sekretaris Ditjen Dikdasmen Dr Eko Susanto, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau SMK dari luar negeri. Jadi, syarat mutlak yang harus ada ijazah tersebut tidak dimiliki Gibran,” sambungnya.
Selain ijazah, Rismon juga menyoroti syarat lain yang tidak terpenuhi, yakni kelengkapan rapor selama tiga tahun terakhir. Data pendidikan Gibran yang beredar di publik hanya menunjukkan adanya laporan nilai dari Orchid Park Secondary School untuk tingkat kelas 10 dan 11, serta sertifikat kursus dari UTS Insearch Sydney, bukan ijazah diploma.
“Nah, ini juga tidak dimiliki Gibran yaitu rapor 3 tahun terakhir. Sementara yang kita dapatkan dari Dr Eko Susanto, Gibran hanya memiliki rapor 2 tahun dari katanya kelas 10-11 dari Orchid Park Secondary School,” kata Rismon.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Rismon mendesak agar surat keterangan penyetaraan ijazah yang telah dikeluarkan untuk Gibran pada Agustus 2019 lalu segera ditinjau kembali dan dibatalkan jika terbukti melanggar persyaratan.
Baca Juga: Eks Komisioner KPK: Tak Ada Keraguan Dugaan Ijazah Jokowi Palsu, Potensinya Besar
“Kalau itu melanggar persyaratan yang harus ditempuh bagi seseorang untuk menyetarakan ijazah, maka tarik surat keterangan yang dikeluarkan Ditjen Dikdasmen yang dikeluarkan pada Agustus 2019,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Jamin Masyarakat 3T Raih Akses Listrik 24 Jam di 2026
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU