- KPK menyatakan terbuka untuk menganalisis informasi jika Mahfud MD memberikan data terkait dugaan mark up anggaran pada pengadaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
- Mahfud MD mengatakan dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menyelidiki, bukan meminta laporan.
- KPK meminta Mahfud MD menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi pada proyek pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk menganalisis informasi jika mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan data terkait dugaan mark up anggaran pada pengadaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Mahfud melalui akunnya di media sosial X. KPK sempat mengimbau Mahfud untuk membuat laporan terkait perkara tersebut dengan melampirkan informasi awal. Namun, Mahfud menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya langsung menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana, bukannya meminta laporan.
“Jika memang Prof Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Menurut Budi, lembaga antirasuah akan bersikap proaktif terhadap temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Meskipun begitu, dia mengaku membutuhkan informasi awal untuk dianalisis.
“Jika memang menemukan adanya informasi atau dugaan awal termasuk data-data, adanya dugaan tindak-tindakan korupsi, KPK mendorong kepada masyarakat untuk kemudian menyampaikan,” ujar Budi.
Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Harus Proaktif
Sebelumnya, Mahfud MD dalam akunnya di media sosial X menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menyelidiki, bukan meminta laporan. Ia juga menyebut KPK bisa memanggil sumber informasi tersebut untuk dimintai keterangan.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tulis Mahfud.
KPK Minta Laporan Awal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Baca Juga: Red Notice Belum Keluar, Kejagung 'Matikan' Paspor Buronan Kakap Riza Chalid
KPK telah meminta Mahfud MD menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi pada proyek pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sekaligus menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menyebut adanya penyelewengan anggaran berupa mark up pada proyek pengadaan kereta cepat Whoosh.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Menurut dia, Mahfud perlu menyampaikan laporan yang memuat informasi awal yang nantinya bisa diverifikasi oleh KPK.
“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujar Budi.
Dengan begitu, KPK bisa menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana korupsi untuk memastikan bahwa hal itu menjadi kewenangan lembaga antirasuah. Jika memang menjadi kewenangannya, KPK akan menindaklanjuti dengan penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Bahlil Punya Tugas Baru, Pimpin Satgas Transisi Energi: Kejar Target 120 Juta Motor Listrik
-
Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu Bikin Resah, Polisi: Identitas Pelaku Dikantongi
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
-
Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
-
Alarm Bahaya BPBD Menyala, Cuaca Ekstrem Kepung Jakarta hingga 12 Maret
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi