News / Nasional
Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Baca 10 detik
  • Terpidana korupsi 16 tahun penjara, Surya Darmadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat
  • Fakta ini terungkap dari kesaksian seorang staf keuangan di Pengadilan Tipikor, yang mengaku bertemu Surya Darmadi di kantornya sebulan sekali
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengonfirmasi pemindahan tersebut sebagai sanksi tegas

Suara.com - Sebuah pelanggaran berat yang menghebohkan publik telah membuat terpidana kasus korupsi kelas kakap, Surya Darmadi, harus merasakan dinginnya sel di Lapas Nusakambangan. Bos Duta Palma Group itu ketahuan pelesiran ke kantornya di tengah masa hukuman 16 tahun penjara, sebuah fakta yang terungkap dalam persidangan dan memicu kemarahan publik.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bergerak cepat setelah aksi Surya Darmadi viral di media sosial. Tanpa kompromi, terpidana kasus penyerobotan lahan kawasan hutan itu langsung "dibuang" ke penjara dengan tingkat keamanan maksimum di Cilacap, Jawa Tengah.

"Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya yang menjadikan viral kemarin dalam proses persidangan mampir, sehingga menjadikan viral. Kita terbangkan ke Nusakambangan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Mashudi menegaskan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Melakukan pelanggaran dia. Mampir, ada mampirnya, mampir ke kantor," ungkapnya.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi narapidana lain.

"Jadi kita nggak akan ragu-ragu siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas rutan, kita akan pindahkan ke Nusakambangan," imbuh Mashudi.

Terbongkar di Ruang Sidang

Aksi pelesiran Surya Darmadi ini terkuak dalam sidang perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tujuh korporasi miliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025. Saksi kunci, Yeny Sagita Wijaya, yang merupakan staf keuangan di salah satu perusahaan Surya, memberikan kesaksian mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Warisan Dosa Triliunan Rupiah: Anak Surya Darmadi Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Ajukan Red Notice

Yeny mengaku pernah bertemu langsung dengan Surya Darmadi di kantornya, Palma Tower, beberapa kali sepanjang tahun 2024 untuk membahas pembagian dividen. Pengakuan ini sontak membuat jaksa dan hakim terperangah.

“Selama menjalani masa pidana, Surya Darmadi pernah datang ke Palma Tower?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saksi.

“Pernah,” jawab Yeny singkat.

“Kok bisa keluar?” kejar jaksa.

“Saya tidak tahu,” ujar Yeny.

“Berapa kali?,” tanya Jaksa lagi.

Load More