- Ketua Harian Gerindra, Dasco Ahmad, menyatakan pemecatan permanen Bupati Aceh Selatan bergantung pada DPRD setempat.
- Partai Gerindra telah mengusulkan pemberhentian sementara Mirwan MS kepada Kemendagri untuk penunjukan Plt Bupati.
- DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi internal terhadap Bupati Aceh Selatan atas tindakan indisipliner tersebut.
Suara.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kembali angkat bicara merespons polemik yang menjerat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Sorotan tajam mengarah kepada kepala daerah tersebut lantaran nekat berangkat umrah di saat wilayahnya sedang dikepung bencana alam.
Terkait desakan publik yang menginginkan pemecatan atau pemberhentian tetap Mirwan dari jabatannya, Dasco memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang partai dan prosedur ketatanegaraan.
Ia menegaskan, keputusan untuk mencopot bupati secara permanen sepenuhnya berada di tangan DPRD setempat melalui mekanisme sidang paripurna.
Hal ini disampaikan Dasco menjawab pertanyaan awak media mengenai apakah Partai Gerindra akan mendorong pencopotan jabatan Bupati secara permanen, sebagai buntut dari kelalaian tersebut.
“Kalau itu (pencopotan permanen) kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Langkah Taktis Partai
Meski menyerahkan bola panas pemecatan permanen kepada DPRD, Dasco menegaskan bahwa partainya tidak lepas tangan.
Gerindra telah mengambil langkah cepat dan taktis untuk memastikan penanganan bencana di Aceh Selatan tidak terganggu oleh absennya pemimpin.
Baca Juga: Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
Dasco menjelaskan, Gerindra secara resmi telah menyurati dan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi mendalam.
Partai berlambang kepala garuda ini mendesak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar Mirwan MS diberhentikan sementara.
Tujuan utama dari usulan ini adalah agar pemerintah pusat dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Dengan demikian, manajemen krisis dan penyaluran bantuan kepada korban bencana dapat dipimpin oleh pejabat yang fokus dan berada di tempat.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” jelas Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Sanksi Internal Sudah Jatuh
Berita Terkait
-
Skandal Umrah saat Bencana, Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Amarah Prabowo di Rapat Bencana: Bupati Umrah Saat Daerahnya Tenggelam
-
DPR RI Beberkan 'Jalan Pintas' Lengserkan Bupati Aceh Selatan: Kuncinya Ada di Tangan DPRD
-
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Terancam Sanksi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April
-
Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!
-
Isu Kas Negara Menipis Dibantah, Menkeu: Uang Kita Masih Banyak!
-
J.J Rizal Soroti Warisan Soeharto, Sebut Aktor Lama Masih Dominan