- Sidang perdana kasus korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diwarnai perdebatan penerapan KUHP/KUHAP baru.
- Jaksa ingin substansi pidana gunakan KUHP lama, sementara pengacara ingin gunakan KUHAP baru yang menguntungkan terdakwa.
- Hakim memutuskan substansi korupsi gunakan KUHP lama, namun prosedur acara sidang menggunakan KUHAP baru berlaku sejak 2026.
Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung diwarnai drama hukum yang krusial.
Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi panggung perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara mengenai "aturan main" yang akan digunakan, menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026.
Perdebatan ini menjadi sorotan karena akan menentukan bagaimana proses peradilan terhadap Nadiem Makarim, yang didakwa merugikan negara hingga Rp1,5 triliun, akan berjalan.
Polemik dimulai ketika Majelis Hakim menanyakan pandangan kedua belah pihak mengenai undang-undang mana yang harus diterapkan.
Tim penasihat hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, dengan tegas meminta agar proses persidangan mengadopsi KUHAP baru.
Alasannya, mereka menilai aturan acara pidana yang baru disahkan itu memuat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi posisi kliennya sebagai terdakwa.
“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Sikap ini berseberangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa bersikukuh bahwa untuk hukum materiil atau substansi kejahatannya, persidangan harus tetap berpegang pada KUHP lama, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Logika jaksa didasarkan pada fakta bahwa surat dakwaan disusun dan perkara dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku.
Baca Juga: Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami melimpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa dengan tegas.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa sidang yang baru dimulai setelah KUHAP baru berlaku adalah sebuah kesengajaan. Menurutnya, penundaan murni disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.
“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit si terdakwa yang hanya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini tahun 2026,” ujar jaksa.
Setelah mendengar argumen dari kedua kubu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya mengetuk palu dengan keputusan jalan tengah.
Hakim menetapkan bahwa dakwaan kejahatan korupsi Nadiem akan tetap diadili menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan jaksa.
“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan di surat dakwaan ya. Karena kalau melihat KUHP baru itu kan ada ketentuan lain. Jadi tetap ya,” kata Hakim Purwanto.
Berita Terkait
-
Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
Terkini
-
Soal Wacana Potong Gaji Menteri, Airlangga: Belum Pernah Kita Bahas
-
Donald Trump Ancam Musnahkan Peradaban Iran Malam Ini, Gertak Sambal Lagi?
-
Terima Aduan Warga via DM, Legislator Gerindra Soroti Tramadol Bebas Dijual di Pinggir Jalan
-
Pramono Desak Polisi Usut Begal Sadis Petugas Damkar di Gambir: Tak Boleh Ada Main Hakim Sendiri!
-
Rudal Israel Hancurkan Sinagoga di Teheran, Pemerintah Netanyahu: Itu Gak Sengaja
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Penumpang LRT Jabodebek Melonjak 2 Kali Lipat Saat Libur Paskah 2026, Tembus 270 Ribu Orang
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
Ratusan Mahasiswa BEM SI BSJB Geruduk Komnas HAM, Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru