- Sidang perdana kasus korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diwarnai perdebatan penerapan KUHP/KUHAP baru.
- Jaksa ingin substansi pidana gunakan KUHP lama, sementara pengacara ingin gunakan KUHAP baru yang menguntungkan terdakwa.
- Hakim memutuskan substansi korupsi gunakan KUHP lama, namun prosedur acara sidang menggunakan KUHAP baru berlaku sejak 2026.
Namun, untuk hukum acara atau prosedur persidangannya, hakim sepakat dengan permintaan pihak Nadiem untuk menggunakan KUHAP baru.
Keputusan itu diambil berdasarkan asas hukum universal lex mitior, yang mengharuskan penerapan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.
“Terhadap hukum acara, baik penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa, harus diberlakukan tentu jika ada peralihan seperti ini ya tentu yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” tandas hakim.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Selain Nadiem, tiga nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Berita Terkait
-
Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!
-
Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos
-
Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak
-
Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan
-
Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar
-
Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas
-
Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin
-
Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!
-
Belum Kering Luka Serangan Drone Iran, Tentara Amerika Sudah Diminta Kerja Lagi!
-
Bukan Gertak Sambal, Iran Rudal Kawasan Industri Al Jubail Sehari Setelah Diancam Trump