- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.
- Polemik bermula dari pembagian kuota tambahan haji 20.000 jemaah secara 50:50, melanggar UU Haji.
- Pansus DPR menemukan indikasi manipulasi data Siskohat, berujung rekomendasi usut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mentapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka.
Gus Yaqut jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta.
"Benar," ucap Fitroh pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ribuan calon jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan tahun.
Berikut adalah daftar fakta perjalanan kasus kuota haji 2024 hingga penetapan status tersangka eks Menag Yaqut:
1. Berawal dari polemik Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Kasus ini bermula ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Alih-alih dialokasikan seluruhnya atau sebagian besar untuk jemaah haji reguler yang sudah mengantre panjang, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membagi kuota tersebut secara 50:50 untuk Haji Reguler dan Haji Khusus.
Baca Juga: Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
2. Pelanggaran UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Pembagian 50:50 tersebut dinilai melanggar Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan undang-undang, kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi. 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Kebijakan Menag Yaqut saat itu dianggap menyalahi prosedur hukum yang berlaku.
3. Pembentukan Pansus Haji DPR RI
Ketidakberesan distribusi kuota ini memicu berbagai tanggapan dan spekulasi dari berbagai pihak. Pada pertengahan 2024, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji.
Berita Terkait
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG