- Konflik di Jakarta Barat berawal dari teguran korban D terhadap tetangga MPSC karena kebisingan bermain drum, berujung penganiayaan fisik.
- Polda Metro Jaya sedang mendalami dua laporan saling silang, termasuk dugaan penganiayaan dan ancaman berdasarkan Pasal 448 KUHP Baru.
- Insiden viral di media sosial ini diperburuk dengan adanya dugaan pelaku MPSC sengaja menabrakkan mobil kepada korban D dan suami.
Suara.com - Sebuah insiden yang bermula dari keluhan kebisingan berakhir dengan dugaan penganiayaan dan kini berlanjut ke meja hijau kepolisian.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus viral di Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial D dianiaya setelah menegur tetangganya, MPSC, yang bermain drum dari siang hingga malam hari.
Peristiwa yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial ini menyorot konflik antar tetangga yang berujung kekerasan fisik. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari kedua belah pihak yang kini saling tuding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemicu utama insiden ini adalah suara drum yang dianggap mengganggu oleh korban.
"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan dari korban D, pihak kepolisian bergerak cepat. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat dan korban telah menjalani prosedur medis untuk pembuktian.
"Ini juga telah dilakukan visum et revertum di Rumah Sakit Graha Kedoya. Pemeriksaan diagendakan hari ini bagi para terlapor dan saksi-saksi," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.
Tak Terima, Drummer Lapor Balik dengan Pasal yang Sama
Baca Juga: Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
Uniknya, kasus ini tidak berhenti di satu laporan. Pihak terlapor, MPSC, yang diduga melakukan penganiayaan, ternyata juga membuat laporan balasan ke polisi. Ia melaporkan D dengan tuduhan adanya ancaman.
"Ancaman pengrusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Budi menjelaskan isi laporan dari MPSC.
MPSC melaporkan D dengan pasal yang sama persis, yakni Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.
Menanggapi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini, Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bersikap profesional dan menerima setiap laporan dari warga negara.
"Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," katanya.
Viral di Media Sosial, Ada Dugaan Ditabrak Mobil
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk