- Konflik di Jakarta Barat berawal dari teguran korban D terhadap tetangga MPSC karena kebisingan bermain drum, berujung penganiayaan fisik.
- Polda Metro Jaya sedang mendalami dua laporan saling silang, termasuk dugaan penganiayaan dan ancaman berdasarkan Pasal 448 KUHP Baru.
- Insiden viral di media sosial ini diperburuk dengan adanya dugaan pelaku MPSC sengaja menabrakkan mobil kepada korban D dan suami.
Suara.com - Sebuah insiden yang bermula dari keluhan kebisingan berakhir dengan dugaan penganiayaan dan kini berlanjut ke meja hijau kepolisian.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi kasus viral di Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial D dianiaya setelah menegur tetangganya, MPSC, yang bermain drum dari siang hingga malam hari.
Peristiwa yang terekam dalam video dan menyebar luas di media sosial ini menyorot konflik antar tetangga yang berujung kekerasan fisik. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari kedua belah pihak yang kini saling tuding.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemicu utama insiden ini adalah suara drum yang dianggap mengganggu oleh korban.
"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan dari korban D, pihak kepolisian bergerak cepat. Laporan tersebut kini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat dan korban telah menjalani prosedur medis untuk pembuktian.
"Ini juga telah dilakukan visum et revertum di Rumah Sakit Graha Kedoya. Pemeriksaan diagendakan hari ini bagi para terlapor dan saksi-saksi," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.
Tak Terima, Drummer Lapor Balik dengan Pasal yang Sama
Baca Juga: Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
Uniknya, kasus ini tidak berhenti di satu laporan. Pihak terlapor, MPSC, yang diduga melakukan penganiayaan, ternyata juga membuat laporan balasan ke polisi. Ia melaporkan D dengan tuduhan adanya ancaman.
"Ancaman pengrusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Budi menjelaskan isi laporan dari MPSC.
MPSC melaporkan D dengan pasal yang sama persis, yakni Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.
Menanggapi adanya dua laporan yang saling berlawanan ini, Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bersikap profesional dan menerima setiap laporan dari warga negara.
"Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," katanya.
Viral di Media Sosial, Ada Dugaan Ditabrak Mobil
Berita Terkait
-
Terkuak! Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Ternyata Anggota Denma Mabes TNI
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Bersenjata Celurit, Polisi Tangkap Wali Murid dan Keponakan Usai Aniaya Guru MI di Sampang
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Transaksi Ganja 9,4 Kg Digagalkan di Parkiran RS UKI, Polda Metro Jaya Ciduk Tiga Orang!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI
-
Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah