News / Nasional
Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Terdakwa Kerry Adrianto Riza kasus korupsi Pertamina dituntut JPU 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun pada 13 Februari 2026.
  • Kuasa hukum menuding surat tuntutan JPU sarat plagiarisme karena 99 persen isinya identik dengan surat dakwaan.
  • Pembelaan juga menyoroti pemakaian Irawan Prakoso sebagai dalil tanpa pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.

Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, memanas.

Tim penasihat hukum Kerry menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat tuntutan secara manipulatif dan sarat plagiarisme.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry Riza dengan pidana 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp13,4 triliun.

Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2), tim kuasa hukum menyebut terdapat kejanggalan serius dalam penyusunan tuntutan tersebut.

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa surat tuntutan setebal 2.596 lembar yang dibacakan jaksa diduga hampir seluruhnya merupakan salinan dari surat dakwaan.

“Kami mengungkapkan fakta yang sangat memprihatinkan. Surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar, setelah kami cek, ternyata 99 persen isinya kembar identik dengan surat dakwaan. Ini dapat disebut sebagai plagiarisme,” kata Hamdan dalam persidangan.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih empat bulan persidangan. Ia menegaskan, tuntutan pidana semestinya mengacu pada perkembangan pembuktian di persidangan, bukan sekadar mengulang dakwaan.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan sangat tinggi dengan dakwaan. Kami sangat keberatan karena penuntut umum tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti dugaan plagiarisme, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan nama Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

Baca Juga: Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga

Hamdan menyebut jaksa menjadikan Irawan Prakoso sebagai salah satu dalil material penting dalam membangun konstruksi tuduhan terhadap Kerry dan pihak lainnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan maupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Kerry.

“Ada satu hal yang sangat prinsipil dan krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai bukti dalil material. Kami menyatakan bahwa jaksa dalam tuntutannya manipulatif,” ujarnya.

Menurut Hamdan, Irawan Prakoso justru hadir sebagai saksi dalam perkara lain yang melibatkan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta. Namun, dalam perkara Kerry, jaksa tidak menghadirkannya.

“Yang bersangkutan ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus lain, tetapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

Tim penasihat hukum menduga, keterangan Irawan Prakoso berpotensi meruntuhkan dalil dakwaan terhadap Kerry. Karena itu, mereka mengaku telah meminta keterangan resmi dari yang bersangkutan di hadapan notaris.

Hamdan menilai, dengan tidak memeriksa dan menghadirkan saksi yang dinilai penting tersebut, jaksa justru mengaburkan fakta yang seharusnya diuji di persidangan.

Load More