- Terdakwa Kerry Adrianto Riza kasus korupsi Pertamina dituntut JPU 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun pada 13 Februari 2026.
- Kuasa hukum menuding surat tuntutan JPU sarat plagiarisme karena 99 persen isinya identik dengan surat dakwaan.
- Pembelaan juga menyoroti pemakaian Irawan Prakoso sebagai dalil tanpa pernah diperiksa atau dihadirkan sebagai saksi.
“Ini mengaburkan hal yang sangat prinsipil dalam tuntutan jaksa, tetapi justru dijadikan dasar mendalilkan tuntutan terhadap terdakwa, khususnya Kerry dan Gading,” ujarnya.
Tim hukum menegaskan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian sepenuhnya berada pada JPU. Oleh sebab itu, tidak dihadirkannya saksi kunci dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pembuktian yang adil.
Penasihat hukum lainnya, Patra M Zen, menyatakan sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyebut kliennya melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.
“Dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Lebih dari 90 persen isi tuntutan hanya copy paste dari dakwaan. Artinya, tuntutan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Patra.
Ia pun meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Kerry dan terdakwa lainnya. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Kerry, Gading, maupun Dimas melakukan perbuatan melawan hukum atau mengatur suatu tindakan sebagaimana dituduhkan.
“Silakan sebutkan satu saksi saja yang menyatakan Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak ada,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kerry Riza dituntut 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Jaksa menilai terdakwa turut menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam jumlah besar. Namun, tim kuasa hukum bersikukuh bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
Baca Juga: Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga
Berita Terkait
-
Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia
-
Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman
-
Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia
-
Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Prabowo: Hoaks dan Manipulasi AI Bisa Ganggu Stabilitas Negara, 100 Orang Saja Bisa Bikin Gaduh
-
Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang
-
Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel
-
Eks Pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset Jangan Sasar 'Pedagang Pecel Lele', Fokus ke Pejabat Korupsi
-
Soroti RUU Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK: Harus Ada Pidana Asal, Jangan Main Rampas
-
Pemberontakan Para Jenderal di Pentagon, Gagalnya Serangan Darat Trump ke Iran