News / Nasional
Minggu, 22 Februari 2026 | 18:52 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Seorang anak bernama NS (12) meninggal di Sukabumi akibat dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya saat masa libur pesantren.
  • Komisi III DPR RI mengawal ketat proses hukum, meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • DPR meminta penyidikan mendalam untuk memastikan adanya pola kekerasan repetitif atau berkelanjutan sebelum korban meninggal dunia.

Komitmen parlemen dalam mengawal kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tahap penyidikan di kepolisian saja.

Pengawasan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan bergulir di meja hijau.

Transparansi proses persidangan menjadi poin penting agar masyarakat dapat melihat langsung bagaimana hukum bekerja melindungi hak-hak anak di Indonesia.

"Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, NS sebenarnya merupakan seorang santri yang sehari-harinya menimba ilmu di sebuah pesantren.

Keberadaannya di rumah saat kejadian maut tersebut dikarenakan sedang menjalani masa libur pesantren.

Momen yang seharusnya menjadi waktu berkumpul bersama keluarga untuk persiapan menyambut awal puasa justru berubah menjadi tragedi berdarah.

Kecurigaan muncul saat ayah korban, yang saat itu sedang bekerja di Kota Sukabumi, menerima panggilan telepon dari istrinya (ibu tiri korban).

Dalam sambungan telepon tersebut, sang istri mengabarkan bahwa NS jatuh sakit secara mendadak dan meminta suaminya segera pulang.

Baca Juga: Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI

Namun, setibanya di rumah, sang ayah mendapati kondisi anaknya sudah sangat kritis dengan luka-luka fisik yang mencurigakan.

Tanpa membuang waktu, ayah korban langsung melarikan NS ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Tim medis sempat melakukan upaya penyelamatan, namun luka lebam dan luka bakar yang diderita korban tampaknya terlalu parah.

Nahas, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS tersebut, meninggalkan duka mendalam bagi sang ayah dan kerabat lainnya.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman terhadap motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

Luka bakar yang ditemukan pada tubuh korban menjadi salah satu bukti kunci yang sedang diteliti asal-usulnya, apakah berasal dari benda tumpul, cairan panas, atau alat pemanas lainnya.

Load More