- Seorang anak bernama NS (12) meninggal di Sukabumi akibat dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya saat masa libur pesantren.
- Komisi III DPR RI mengawal ketat proses hukum, meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- DPR meminta penyidikan mendalam untuk memastikan adanya pola kekerasan repetitif atau berkelanjutan sebelum korban meninggal dunia.
Komitmen parlemen dalam mengawal kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tahap penyidikan di kepolisian saja.
Pengawasan akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan bergulir di meja hijau.
Transparansi proses persidangan menjadi poin penting agar masyarakat dapat melihat langsung bagaimana hukum bekerja melindungi hak-hak anak di Indonesia.
"Kami akan kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, NS sebenarnya merupakan seorang santri yang sehari-harinya menimba ilmu di sebuah pesantren.
Keberadaannya di rumah saat kejadian maut tersebut dikarenakan sedang menjalani masa libur pesantren.
Momen yang seharusnya menjadi waktu berkumpul bersama keluarga untuk persiapan menyambut awal puasa justru berubah menjadi tragedi berdarah.
Kecurigaan muncul saat ayah korban, yang saat itu sedang bekerja di Kota Sukabumi, menerima panggilan telepon dari istrinya (ibu tiri korban).
Dalam sambungan telepon tersebut, sang istri mengabarkan bahwa NS jatuh sakit secara mendadak dan meminta suaminya segera pulang.
Baca Juga: Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
Namun, setibanya di rumah, sang ayah mendapati kondisi anaknya sudah sangat kritis dengan luka-luka fisik yang mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, ayah korban langsung melarikan NS ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Tim medis sempat melakukan upaya penyelamatan, namun luka lebam dan luka bakar yang diderita korban tampaknya terlalu parah.
Nahas, korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di RS tersebut, meninggalkan duka mendalam bagi sang ayah dan kerabat lainnya.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman terhadap motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Luka bakar yang ditemukan pada tubuh korban menjadi salah satu bukti kunci yang sedang diteliti asal-usulnya, apakah berasal dari benda tumpul, cairan panas, atau alat pemanas lainnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul