- Seorang anak bernama NS (12) meninggal di Sukabumi akibat dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya saat masa libur pesantren.
- Komisi III DPR RI mengawal ketat proses hukum, meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- DPR meminta penyidikan mendalam untuk memastikan adanya pola kekerasan repetitif atau berkelanjutan sebelum korban meninggal dunia.
Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut kembali mengguncang publik, kali ini menimpa seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tragedi yang melibatkan dugaan penganiayaan oleh ibu tiri ini memicu reaksi keras dari tingkat legislatif pusat.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal ketat proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban yang meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Kematian NS menjadi perhatian serius karena luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban dianggap tidak wajar dan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang ekstrem.
Sebagai lembaga yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III DPR RI menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang maksimal.
Fokus utama parlemen adalah memastikan kepolisian menggunakan instrumen hukum yang paling berat bagi pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan instruksi tegas kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Jawa Barat untuk segera mengambil langkah taktis dalam penyidikan.
Penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan secara mendadak dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
"Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
Menurut Habiburokhman, penyidik tidak boleh hanya terpaku pada kejadian tunggal saat korban meninggal dunia.
Ada indikasi bahwa kekerasan yang dialami NS mungkin terjadi secara repetitif atau berulang.
Hal itu didasarkan pada temuan luka lebam dan luka bakar yang tersebar di beberapa bagian tubuh korban, yang seringkali menjadi ciri khas dari pola kekerasan domestik yang berkelanjutan.
Legislator asal Partai Gerindra itu juga meminta Polres Sukabumi untuk memeriksa dengan teliti perbuatan pelaku terhadap NS apakah berkelanjutan atau tidak.
Menurut dia, hukuman harus diperberat jika pelaku terbukti melakukan kekerasan secara berkelanjutan.
Pendalaman ini krusial untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan atau penyiksaan yang dilakukan dalam jangka waktu lama sebelum korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Berita Terkait
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN