- Seorang anak bernama NS (12) meninggal di Sukabumi akibat dugaan penganiayaan oleh ibu tirinya saat masa libur pesantren.
- Komisi III DPR RI mengawal ketat proses hukum, meminta polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- DPR meminta penyidikan mendalam untuk memastikan adanya pola kekerasan repetitif atau berkelanjutan sebelum korban meninggal dunia.
Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut kembali mengguncang publik, kali ini menimpa seorang anak laki-laki berinisial NS (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Tragedi yang melibatkan dugaan penganiayaan oleh ibu tiri ini memicu reaksi keras dari tingkat legislatif pusat.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal ketat proses hukum guna memastikan keadilan bagi korban yang meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Kematian NS menjadi perhatian serius karena luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban dianggap tidak wajar dan menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang ekstrem.
Sebagai lembaga yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Komisi III DPR RI menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang maksimal.
Fokus utama parlemen adalah memastikan kepolisian menggunakan instrumen hukum yang paling berat bagi pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan instruksi tegas kepada jajaran kepolisian di wilayah hukum Jawa Barat untuk segera mengambil langkah taktis dalam penyidikan.
Penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan secara mendadak dalam situasi yang sangat memprihatinkan.
"Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya NS dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
Menurut Habiburokhman, penyidik tidak boleh hanya terpaku pada kejadian tunggal saat korban meninggal dunia.
Ada indikasi bahwa kekerasan yang dialami NS mungkin terjadi secara repetitif atau berulang.
Hal itu didasarkan pada temuan luka lebam dan luka bakar yang tersebar di beberapa bagian tubuh korban, yang seringkali menjadi ciri khas dari pola kekerasan domestik yang berkelanjutan.
Legislator asal Partai Gerindra itu juga meminta Polres Sukabumi untuk memeriksa dengan teliti perbuatan pelaku terhadap NS apakah berkelanjutan atau tidak.
Menurut dia, hukuman harus diperberat jika pelaku terbukti melakukan kekerasan secara berkelanjutan.
Pendalaman ini krusial untuk menentukan apakah ada unsur kesengajaan yang direncanakan atau penyiksaan yang dilakukan dalam jangka waktu lama sebelum korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Berita Terkait
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Anak Santri 12 Tahun Tewas Tragis, Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Dipaksa Minum Air Mendidih
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Petaka Goreng Kentang: Pemilik Ketiduran, Warteg di Fatmawati Ludes Diamuk Api!
-
Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 254 Orang, Iran Bakal Balas Dendam?
-
Bongkar Tipu-tipu Proyek Kemensos, Gus Ipul: Tak Perlu Lobi Pejabat, Silakan Berkompetisi!
-
Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel
-
Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan
-
Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!
-
Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini
-
Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat
-
Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang
-
Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!