News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 15:09 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Tentara bayaran Neo-Nazi (Middleeastmonitor)
Baca 10 detik
  • Pada Senin (23/2/2026), pakar Unpad mendesak pemerintah segera menindak tautan penipuan rekrutmen tentara bayaran Rusia.
  • Menkum Andi Agtas di Kulon Progo menegaskan WNI bergabung militer asing tanpa izin otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
  • Mantan aparat WNI di Rusia, Rio dan Satria, telah dipecat serta harus melalui proses naturalisasi ulang.

Suara.com - Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Teuku Rezasyah menilai negara perlu turun tangan menindaklanjuti munculnya link mencurigakan yang mengajak warga negara Indonesia bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.

Belakangan link-link tersebut terindikasi penipuan. Mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, melalui tayangan video di media sosial mengingatkan WNI berhati-hati terhadp link-link tersebut.

"Terkait ada link-link yang mungkin nggak jelas, tolong hati-hati ya. Jangan sampai tertipu," ujar Rio.

Menanggapi itu, Rezasyah menilai negara perlu memproses lebih lanjut keberadaan link-link terkait sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara agar tidak terkena jerat penipuan.

"Negara perlu segera memproses link-link yang mencurigakan tersebut karena sudah merupakan kewajiban negara, sebagaimana tertulis dalalm Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, untuk mengutamakan perlindungan terhadap bangsa dan masyarakatnya," kata Rezasyah kepada Suara.com, Senin (23/2/2026).

Kemunculan link-link yang mengajak WNI menjadi tentara bayaran di Rusia mengindikasikan adanya keinginan untuk WNI pindah kenegaraan me jadi tentara di negara lain. Celah ini yang bisa jadi dimanfaatkan penipu.

Sementara, mengenai keinginan WNI berpindah kewarganegaraan dan menjadi tentara di negara tujuan tentu memiliki konsekuensi.

"Perihal WNI yang telah memilih menjadi tentara untuk negara lain, tentunya WNI tersebut telah menyatakan kesetiaanya pada negaranya yang baru. Karena itu, status WNI mereka telah hilang dengan sendirinya," kata Rezasyah

Kendati negara tidak berkewajiban mencegah, menurut Rezasyah, fenomena WNI bergabung menjadi tentara negara lain perlu mendapat respons.

Baca Juga: Dari Brimob Aceh ke Garis Depan Donbass: Mengapa Tentara Bayaran Rusia Menjadi Pilihan Fatal?

"Pemerintah RI hendaknya mempercepat pembuatan peraturan perihal diatas. Karena keterlambatan dapat ditafsirkan pihak asing sebagai pembiaran," kata Rezasyah.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa warga negara Indonesia yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

Andi Agtas menekankan ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, baik bagi aparat negara maupun warga sipil.

Ia menyebutkan bahwa status keanggotaan dalam institusi negara tidak mengubah konsekuensi hukum ketika seseorang bergabung dengan militer asing secara ilegal.

"Kalau itu ada orang, siapapun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Udah, clear ya," tegas Andi Agtas saat ditemui wartawan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kalurahan Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Senin (19/1/2026).

Hal ini disampaikan sekaligus merespons munculnya kembali warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran di Rusia.

Load More