- Hakim Tipikor Jakarta Pusat perintahkan penuntutan terhadap beneficial owner perusahaan terkait suap CPO Rp60 miliar.
- Terdakwa Muhammad Syafei, karyawan Wilmar Group, dinilai hanya pelaksana suap fantastis untuk amankan kepentingan korporasi.
- Persidangan mengungkap adanya upaya sistematis oleh advokat untuk melindungi pemilik tiga grup besar dari jeratan hukum.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan perintah tegas kepada jaksa penuntut umum di perkara kasus suap CPO.
Hakim meminta agar dilakukan proses hukum terhadap pemilik perusahaan atau beneficial owner yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap perkara korupsi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Perintah ini muncul setelah fakta-fakta persidangan mengungkap keterlibatan korporasi besar dalam upaya penyuapan aparat penegak hukum.
Hakim anggota Andi Saputra menegaskan bahwa dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Syafei yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, bukanlah aktor utama.
Syafei dinilai hanya menjalankan peran sebagai karyawan yang membantu proses pemberian suap kepada hakim atau pegawai pengadilan. Nilai suap yang digelontorkan sangat fantastis, yakni mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan demi mengamankan kepentingan perusahaan tempat Syafei bekerja.
"Hal ini berdasarkan batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," ucap hakim Andi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Urgensi Menjerat Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
Majelis hakim berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti hanya pada level karyawan atau pelaksana lapangan.
Baca Juga: Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
Berdasarkan fakta hukum yang ada, penyidik Kejaksaan Agung diminta untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dengan menyasar pihak prinsipiel.
Pihak yang dimaksud adalah pemilik manfaat atau beneficial owner dari tiga grup besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Langkah hukum terhadap para pemilik perusahaan ini dianggap krusial dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Hakim menekankan bahwa proses hukum terhadap pemilik manfaat sangat penting agar pihak yang bertanggung jawab dalam perkara suap itu menjadi terang benderang.
Tanpa menyentuh pemilik perusahaan, keadilan dalam kasus suap bernilai puluhan miliar ini dianggap belum sepenuhnya tegak.
Dalam persidangan, terungkap pula adanya dokumen komunikasi berupa surat dari advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto.
Berita Terkait
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?
-
Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur
-
Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi