Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat kunjungan kerja di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
- Kementerian Komdigi memberlakukan Permen Nomor 9 Tahun 2026, melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial berisiko tinggi.
- Implementasi aturan ini dimulai 28 Maret 2026, menargetkan delapan platform besar seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
- Tujuan kebijakan ini adalah melindungi anak dari adiksi dan perundungan siber, dengan sanksi menyasar platform yang melanggar.
"Maka kenapa saya juga mencanangkan mudik ke Jakarta. Daripada ketemu keluarganya cuma main gadget, lebih baik video call sama keluarganya, tetapi biaya untuk pulang bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," pungkas Pramono.
Pramono Anung sendiri sebelumnya sudah menyiapkan rencana penyortiran konten media sosial untuk para pelajar di ibu kota imbas peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta beberapa waktu lalu.
Komentar
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Soal Larangan Anak Punya Medsos: Tanpa Peran Orang Tua, Anak Bisa Cari Jalan Lewat VPN
-
Pramono Sebut Longsor Bantar Gebang Dipicu Curah Hujan Ekstrem
-
Pemprov DKI Jamin Santunan Korban Longsor TPST Bantar Gebang
-
TPST Bantargebang Longsor! Pramono Ungkap Pemicu Petaka Sampah Akibat Hujan Ekstrem
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Lengkap dan Sanksinya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?