News / Metropolitan
Selasa, 31 Maret 2026 | 11:33 WIB
Ilustrasi warga baru tiba di Jakarta pasca mudik lebaran. (Antara/M Risyal Hidayat)
Baca 10 detik
  • Jumlah pendatang pascalebaran Jakarta menurun signifikan, 16.207 jiwa pada 2024 dan 16.049 jiwa pada 2025.
  • Dukcapil DKI Jakarta mengintensifkan pendataan pendatang baru pasca-Lebaran 2026 menggunakan teknologi digital.
  • Pendatang baru wajib lapor ke RT/RW dalam 1x24 jam berdasarkan aturan Pemprov DKI Jakarta terbaru.

Partisipasi masyarakat dalam melaporkan domisili dianggap sebagai kunci utama dalam mendukung transformasi Jakarta menuju kota global yang inklusif.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kedatangan serta memastikan dokumen kependudukan sesuai domisili menjadi kunci utama dalam mendukung Jakarta sebagai kota global yang inklusif dan tertata,” tandas Denny.

Load More