News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 13:29 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. (Foto dok. KPAI)
Baca 10 detik
  • Jasra Putra mendesak pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan pada April 2026.
  • Penerapan cukai sebesar 20% diproyeksikan mampu menekan angka kematian hingga 1,3 juta jiwa dalam sepuluh tahun mendatang.
  • KPAI akan menyerahkan rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo dan membentuk kelompok kerja khusus untuk mengawal kebijakan tersebut.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Desakan ini muncul setelah KPAI menilai selama satu dekade terakhir implementasi kebijakan tersebut terus tertunda.

“KPAI menyayangkan penundaan implementasi cukai MBDK selama 10 tahun terakhir,” ujar Jasra, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan, perlindungan anak merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Dari hasil Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak, harus menjadi prinsip utama.

"Negara wajib hadir melalui regulasi yang kuat karena anak-anak belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri,” katanya.

Jasra menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur perlindungan tersebut telah sangat jelas.

Dalam konstitusi UUD 1945 Pasal 28B dan 28H serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memberikan mandat tegas bagi pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kandungan gula dan segera mengenakan cukai.

Menurutnya, penerapan cukai bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi investasi jangka panjang untuk kesehatan generasi.

“Kenaikan cukai MBDK sebesar 20% diproyeksikan dapat menekan 1,3 juta angka kematian dalam 10 tahun ke depan. Cukai ini bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk investasi wajib untuk perlindungan SDM masa depan,” ujarnya.

Baca Juga: Efek Psikologis Keracunan MBG: Siswa di Jaktim Ketakutan Saat Lihat Ompreng, Tolak Makanan RS

Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain regulasi, KPAI juga menyoroti kuatnya pengaruh industri dalam membentuk pola konsumsi masyarakat.

Di mana air mineral dibuat kesan lebih mahal, sementara es teh manis dan minuman berpemanis atau sajian kemasan pabrikan dijual lebih sangat murah.

“Hal ini juga didorong oleh budaya ‘kepraktisan’ di masyarakat yang kerap menyajikan minuman kemasan murah dalam berbagai acara, alih-alih menyajikan minuman buatan rumah yang higienis,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, KPAI akan mengambil sejumlah langkah konkret dengan menyusun dokumen rekomendasi strategis berbasis bukti dan menyerahkan langsung kepada Presiden Pravowo.

Selain itu, KPAI juga akan membentuk kelompok kerja khusus (Pokja) MBDK yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi untuk mengawal advokasi kebijakan tersebut.

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah dalam melindungi generasi mendatang.

Load More