News / Internasional
Jum'at, 24 April 2026 | 15:58 WIB
Ilustrasi tanaman ganja medis (Unsplash/CRYSTALWEED cannabis)
Baca 10 detik
  • Pemerintahan Donald Trump secara resmi mengklasifikasikan ulang ganja medis ke Schedule III untuk mempermudah penelitian kesehatan di Amerika.
  • Perubahan status ini mengakui potensi medis ganja serta mengurangi kategori risiko dari tingkat paling ketat menjadi moderat.
  • Pemerintah tetap membatasi penggunaan ganja hanya untuk keperluan medis yang disetujui FDA tanpa melegalkannya secara penuh federal.

Sementara itu, di Indonesia, penggunaan ganja medis memasuki babak baru yang lebih serius dan berbasis ilmiah.

Pada Juli 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menggandeng Universitas Udayana, Bali, untuk melakukan penelitian mendalam terhadap tanaman ganja.

Langkah ini diambil untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini hanya berlandaskan klaim personal dan mitos, serta untuk membuktikan secara saintifik ada atau tidaknya kandungan obat dalam ganja. 

Salah satu fokus utama penelitian yang dilakukan bersama Universitas Udayana adalah untuk mengidentifikasi secara spesifik zat mana dalam tanaman ganja yang berpotensi sebagai obat.

Namun, dua yang paling dikenal adalah cannabidiol (CBD) yang diklaim memiliki efek terapeutik, dan delta-9-tetrahidrokanabinol (THC) yang bersifat psikoaktif dan memabukkan.

Riset ini diharapkan dapat memberikan jawaban pasti mengenai potensi medis ganja, sehingga kebijakan yang akan diambil di masa depan memiliki landasan ilmiah yang kuat.

Load More