Suara.com - Komisi VI DPR akhirnya menyetujui permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memberikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tercatat adat 27 BUMN yang akan menerima dana senilai Rp37,276 triliun.
Inilah daftar 27 BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN):
1. PT Angkasa Pura sebesar Rp2 triliun
2. PT ASDP Indonesia Ferry sebesar Rp1 triliun
3. PT Pelni sebesar Rp500 miliar
4. PT Hutama Karya sebesar Rp3,6 triliun
5. Perum Perumnas sebesar Rp2 triliun
6. PT Waskita Karya sebesar Rp3,5 triliun
7. PT Adhi Karya sebesar Rp1,4 triliun
8. PT Perkebunan Nusantara III sebesar Rp3,5 triliun
9. PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun
10. PT Garam sebesar Rp300 miliar
11. Perum Bulog sebesar Rp3 triliun
12. PT Pertani sebesar Rp470 miliar
13. PT Sang Hyang Seri sebesar Rp400 miliar
14. PT Perikanan Nusantara sebesar Rp200 miliar
15. Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp300 miliar
16. PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp400 miliar
17. PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar Rp200 miliar
18. PT Dok Kodja Bahari sebesar Rp900 miliar
19. PT Industri Kapal Indonesia sebesar Rp200 miliar
20. PT Aneka Tambang sebesar Rp3,5 triliun
21. PT Pindad sebesar Rp700 miliar
22. PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp2,75 miliar
23. PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp2 triliun
24. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp250 miliar
25. PT Pelindo VI sebesar Rp2 triliun
26. PT Krakatau Steel sebesar Rp956 miliar
27. PT Bahana PUI sebesar Rp250 miliar
Menurut Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz, sebanyak delapan BUMN yang tidak mendapat PMN atau ditolak yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Djakarta Lloyd, lima PTPN yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII ditolak mendapatkan PMN langsung, namun dialihkan kepada PTPN III yang merupakan induk usaha (holding) BUMN Perkebunan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emiten PUDP Tebar Dividen Tunai, Cek Jadwalnya dan Besarannya
-
Tren Emas Terus Memburuk Sejak Pandemi: Ada Apa dengan Pasar China?
-
OJK Panggil Petinggi Bank Mandiri Taspen, Apa Kasusnya?
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda