Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis paket kebijakan ekonomi jilid IV dapat meningkatkan investasi sektor padat karya pada masa mendatang.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, Franky mengatakan paket yang berisi di antaranya pemberlakuan formula kenaikan upah buruh yang berlaku lima tahun dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menghitung komponen upah buruh di biaya produksi.
"Dalam berbagai pertemuan 'one on one', investor khususnya dari sektor padat karya selalu menyatakan perhatiannya terhadap ketidakpastian formula kenaikan upah buruh di Indonesia karena cukup menyulitkan investor dalam memproyeksikan biaya investasi. Dengan kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah tentang pemberlakuan formula upah buruh selama lima tahun, tentu dapat menghilangkan keraguan untuk memutuskan berinvestasi di Indonesia," katanya.
Dia menambahkan kebijakan pengupahan dalam paket ekonomi jilid IV itu memperkuat paket kebijakan sebelumnya yang juga memberikan kemudahan atau insentif bagi investasi sektor padat karya. Franky merujuk pada paket jilid III yang memberikan kemudahan investor padat karya berupa diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam hingga pagi hari (23:00 - 08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
Kemudahan lain yaitu terkait penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik enam atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.
"Selain investor eksisting yang sudah beroperasi, kebijakan diskon tarif listrik juga dapat menjadi daya tarik bagi investor padat karya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kita dalam menarik investor padat karya, khususnya untuk bersaing dengan Vietnam," katanya.
Vietnam sendiri merupakan pesaing terberat Indonesia di ASEAN untuk menarik investasi padat karya.
Lebih jauh Franky menjelaskan, minat investasi sektor padat karya di Indonesia masih cukup tinggi. Dalam catatan BKPM, pengajuan izin prinsip di sektor padat karya sepanjang Januari-Juni 2015 naik 19,74 persen sebesar Rp34,25 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp28,6 triliun. Selain itu, BKPM juga mengidentifikasi adanya minat investasi di sektor padat karya sebesar 0,96 miliar dolar AS.
Sementara dari sisi laju realisasi, investasi sektor padat karya sepanjang Semester I 2015 belum selevel dengan sektor prioritas BKPM lainnya, terutama infrastruktur serta pariwisata dan kawasan. Realisasi investasi sektor padat karya Semester I 2015 sebesar Rp28,57 triliun, turun 20 persen dibandingkan Semester I 2014 sebesar Rp35,86 triliun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal