Suara.com - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengkritik sikap pemerintah yang ngotot agar pengesahan RUU Pengampunan Pajak bisa disahkan pada tahun ini. Pasalnya ia melihat pangkal persoalan kegagalan pemerintah mencapai target pajak lebih disebabkan lembeknya penegakan hukum perpajakan yang berkeadilan.
"Selama ini penerimaan pajak kita lebih banyak mengandalkan kepatuhan dari wajib pajak (WP) dari masyarakat menengah kebawah. Jadi penegakan hukum pajak kita memang belum berkeadilan," kata Yenny saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/4/2016).
Disisi lain, ia melihat sistem administrasi perpajakan di Indonesia masih konvensional. Akibatnya begitu banyak WP besar dari kalangan masyarakat menengah atas maupun korporasi yang selama bertahun-tahun seperti tidak tersentuh oleh aparat perpajakan. "Seharusnya ini prioritas untuk dibenahi, jangan ngotot untuk buru-buru mengesahkan RUU Tax Amnesty," ujar Yenny.
Ia menyebut setiap tahun, jumlah royalti yang tidak dibayarkan oleh para pengusaha mencapai Rp130 triliun hingga Rp150 triliun. Selain itu, ada Rp150 triliun hingga Rp200 triliun potensi pajak yang hilang karena tidak dibayarkan oleh kalangan korporasi di Indonesia.
Yenny mengaku ragu jika kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pengampunan pajak akan bisa mengembalikan semua potensi pajak nasional yang selama ini hilang. Tanpa ada pembenahan administrasi perpajakan serta penegakan hukum pajak yang keras dan tegas, UU Pengampunan Pajak hanya akan bisa menambah potensi pajak antara Rp60 triliun hingga Rp80 triliun. "Sangat kecil mengingat diperkirakan ada ribuan triliun dana milik orang Indonesia yang ada di luar negeri," jelas Yenny.
Sebelumnya pemerintah mengakui ada 6000 orang Indonesia yang memiliki rekening fantastis di luar negeri. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan ada Rp11.500 triliun dana milik WNI yang ada diluar negeri. Ini masih ditambah pengakuan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro bahwa selama 10 tahun terakhir, ada 2000 perusahaan asing di Indonesia yang tak mau membayar pajak dengan alasan mengalami kerugian.
Berita Terkait
-
Kenangan yang Tak Pernah Kering dalam Buku 'Orang-Orang Berpayung Hitam'
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Murka Purbaya ke Perusahaan China Pengemplang Pajak: Puluhan Tahun Kita Dihina dan Diremehkan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah
-
Kemenkeu Umumkan Lelang Sukuk Negara 21 April 2026, Bidik Pendanaan Rp 12 Triliun