Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya telah memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Praktik kartel yang dilakukan 32 perusahaan tersebut berupa kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum. Ditambah dengan tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini daftar nama perusahaan yang dijatuhi hukuman dalam Putusan KPPU beserta nominal denda yang harus dibayarkan :
- PT Andini Karya Makmur Rp 1,94 miliar
- PT Andini Persada Sejahtera Rp 1,22 miliar
- PT Agro Giri Perkasa Rp 4,05 miliar
- PT Agrisatwa Jaya Kencana Rp 6,46 miliar
- PT Andini Agri Loka Rp 1,47 miliar
- PT Austasia Stockfeed Rp 8,82 miliar
- PT Bina Mentari Tunggal Rp 2,85 miliar
- PT Citra Agro Buana Rp 3,83 miliar
- PT Elders Indonesia Rp 2,13 miliar
- PT Fortuna Megah Perkasa Rp 856,80 juta
- PT Great Giant Livestock Rp 9,33 miliar
- PT Lembu Jantan Perkasa Rp 3,36 miliar
- PT Legok Makmur Lestari Rp 3,94 miliar
- PT Lemang Mesuji Lestary Rp 651,54 juta
- PT Pasir atengah Rp 4,78 miliar
- PT Rumpinary Agro Industry Rp 3,310 miliar
- PT Santosa Agrindo Rp 5,45 miliar
- PT Sadajiwa Niaga Indonesia Rp 1,86 miliar
- PT Septia Anugerah Rp 1,14 miliar
- PT Tanjung Unggul Mandiri Rp 21,39 miliar
- PT Widodo Makmur Perkasa Rp 5,86 miliar
- PT Kariyana Gita Utama Rp 1,40 miliar
- PT Sukses Ganda Lestari Rp 505,82 juta
- PT Nusantara Tropical Farm Rp 3,88 miliar
- PT Karya Anugerah Rumpin Rp 194,90 juta
- PT Sumber Cipta Kencana Rp 71,41 juta
- PT Brahman Perkasa Sentosa Rp 803,68 juta
- PT Catur Mitra Taruma Rp 1,38 miliar
- PT Kadila Lestari Jaya Rp 2,05 miliar
- CV Mitra Agro Sangkuriang Rp 852,15 juta
- CV Mitra Agri Sampurna Rp 967,62 juta
- PT Karunia Alam Sentosa Rp 441,11 juta
Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan bahwa vonis KPPU saja belum cukup untuk memperbaiki kondisi pasar daging sapi di Indonesia. Harus ada perbaikan kebijakan dari pemerintah itu sendiri. “Pangkal persoalannya adalah statistik pangan kita tidak akurat. Karena basis datanya salah, kebijakan penyediaan stok yang dilakukan menjadi tidak valid juga. Kondisi pasokan yang tak stabil jelas memicu harga pangan, termasuk daging sapi di pasar selalu rentan gejolak,” ujar Nawir saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2016).
Nawir berharap pemerintah melalui Kementerian Pertanian segera melakukan evaluasi proses pendataan pangan nasional. Karena tanpa statistik yang tepat dan akurat, kekacauan harga pangan di pasar akan selalu terjadi. “Kunci persoalannya memang disini,” ujar Nawir.
Berita Terkait
-
Diduga Monopoli Ekosistem Digital, KPPU Panggil TikTok dan Tokopedia!
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah
-
Gubernur BI: UMKM Jangan Langsung Diberi Modal